Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2.470 Unit Rumah Tak Layak Huni Segera Direhab

Gubernur Irianto Lambrie sudah menerbitkan peraturan gubernur untuk mengimplementasikan program itu.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 2.470 Unit Rumah Tak Layak Huni Segera Direhab
Deretan rumah tapak di Tanjung Selor dalam tahap pembangunan beberapa waktu lalu. (HO) 

Laporan wartawan Tribun Kaltim Muhammad Arfan

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR - Perbaikan rumah warga yang tidak layak huni di Kalimantan Utara sudah selesai digodok dasar hukumnya.

Gubernur Irianto Lambrie sudah menerbitkan peraturan gubernur untuk mengimplementasikan program itu.

Sedikitnya ada 2.470 unit rumah warga miskin yang kondisinya tidak layak huni akan diperbaiki menggunakan dana APBD dan APBN.

Sebetulnya kata Irianto Lambrie, ditargetkan bisa direhabilitasi sebanyak 2.550 unit rumah.

Mengingat ada beberapa rumah yang tidak masuk klasifikasi tidak layak huni, maka jumlah keseluruhan yang bakal direhab hanya sebanyak 2.470 unit yang tersebar di berbagai daerah di provinsi paling bungsu ini.

Yang dibiayai APBD Kalimantan Utara sebanyak 473 unit. Sisanya sebanyak 1.997 unit dibiayai Kementerian Pekerjaan Umum.

Berita Rekomendasi

"Tahun-tahun sebelumnya juga sudah pernah kita lakukan kegiatan ini. Anggarannya diambil dari beberapa pos belanja yang dinasionalisasi," kata Irianto, Jumat (3/8/2018).

Dari hasil rasionalisasi itu, APBD Kalimantan Utara berhasil terhimpun dana sebanyak Rp 8,2 miliar untuk kegiatan rehabilitasi rumah atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

"Dari APBN kurang lebih sebanyak Rp 30 miliar untuk hampir 2000an rumah," sebutnya.

Per unit rumah warga miskin yang memenuhi syarat dialokasikan anggaran sebanyak Rp 15 juta.

Dinas PUPR Perkim Kalimantan Utara sebutnya, sudah melaksanakan survei dan verifikasi secara vaktual sebelum menetapkan rumah mana yang masuk kualifikasi perlu rehab.

"Memang tidak semua yang diusulkan itu dapat diterima. Tim melihat legalitas lahan, kepemilikan, dan tingkat kerusakannya," ujarnya.

Rehabilitasi rumah dilaksanakan secara swadaya. Artinya dikerjakan oleh si pemilik rumah dengan mendapat pengawasan melekat dari tim BSPS.

"Pembelian material, pemasangan, sampai pada tahap akhir semua diawasi. Kita harapkan material sesuai spesifikasi dan terpasang dengan baik," sebutnya.

“Jangan sampai juga ada yang berbuat curang. Artinya, bantuan yang diberikan tidak dibelikan bahan bangunan. Maka itu kami awasi terus,” katanya.

Tahun lalu, APBD Kalimantan Utara telah merehab 305 unit rumah. Adapun APBN merehab 1.500 unit dengan anggaran Rp 27,5 miliar. Sejak 2014 sampai saat ini diklaim sudah ada 7.000an rumah warga kurang mampu yang dibantu rehab atau perbaikan.

"Harapan kami masyarakat makin percaya diri, makin produktif, hidup makin sehat, dan bisa mengangkat perekonomian rumah tangganya," sebutnya. (Wil)

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas