Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ngaku Staf Presiden, Gandhi Berhasil Menipu Pengusaha Tanah Rp 8 Miliar, Begini Ceritanya

Mengaku sebagai staf presiden, Gandhi Pradikta, bisa mendapatkan pundi uang dalam jumlah besar.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Ngaku Staf Presiden, Gandhi Berhasil Menipu Pengusaha Tanah  Rp 8 Miliar, Begini Ceritanya
surya/sudharma adi
Gandhi Pradikta menjalani sidang di PN Surabaya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Mengaku sebagai staf presiden, Gandhi Pradikta, bisa mendapatkan pundi uang dalam jumlah besar.

Aksi penggelapan dan penipuan Gandhi bisa meraup uang hingga mencapai  Rp 8 miliar.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini terungkap dalam sidang di PN Surabaya, Senin (6/8/2018).

Gandhi sempat dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi. Terdakwa tak hanya berhasil menipu pengusaha tanah tapi juga mendaftarkan satu di antara korbannya menjadi TNI.

“Saya mendapat pakaiannya atas dana pribadi. Saya bisa masuk ke Istana Bogor dan beberapa kali bertemu dengan kepala biro kepresidenan,” jelasnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Sifa’urosidin.

Terdakwa mengaku bisa masuk istana kepresidenan berkat kenalannya dari paspampres. Selain itu, ia sempat mendapat permintaan pengusaha dari Australia untuk pembebasan tanah. Dia mengaku berhasil meraup uang  Rp 8 miliar atas perbuatannya.

Dari dana sebesar itu, 50 persennya dia gunakan untuk kegiatan sosial. Kegiatan tersebut digalang oleh komunitas yang dia bentuk sendiri.

Berita Rekomendasi

“Uang Rp 4 miliar saya gunakan untuk komunitas saya bernama H2O. Yang anggotanya terdiri atas anak-anak jalanan di Jakarta karena operasional kegiatannya memang besar,” tuturnya.

Menanggapi pernyataan terdakwa, ketua majelis Sifa’urosidin tak bergeming. Meski dia mempunyai komunitas itu, terdakwa tetap bersalah atas tindakannya.

“Banyak sekali kejahatanmu,” ketusnya, lantas mengetuk palu sebagai tanda berakhirnya sidang.

Setelah pemeriksaan terdakwa, dia bakal menjalani tuntutan pada sidang selanjutnya. Ia terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.  

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas