Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Ini Tega Aniaya Putri Angkatnya Hingga Tewas

Polisi amankan barang bukti yakni satu ba‎ntal guling motif kotak-kotak warna coklat krem

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria Ini Tega Aniaya Putri Angkatnya Hingga Tewas
tcooklaw.com
Ilustrasi diborgol 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah

TRIBUNNEWS.COM,  PONTIANAK - Polresta Pontianak akan menjerat ayah angkat almarhumah Ainun Maya (4) Pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol M Husni Ramli menuturkan motif penganiayaan berat yang di lakukan IT alias TF kepada anak angkat yakni karena emosi.

Saat ini anak angkatnya itu telah meninggal dunia pada Minggu (5/8/2018) sekitar pukul 10.00 WIB di ruang ICU RSU St Antonius Pontianak.

"Pengakuan tersangka, dia emosi‎‎ karena anak angkatnya itu membohonginya dengan pura-pura tidur, maka terjadilah penganiayaan tersebut,"ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak pada Senin (6/8/2018)

Selain itu, berdasarkan keterangan dan olah TKP yang telah di lakukan , tersangka memang sering melakukan penganiayaan terhadap korban, kejadian kemarin terjadi pada Kamis (2/8/2018) Sekira jam 10.15 wib dirumahnya.

Baca: Geger Mayat di Hutan Wasre Muntok

"Saat ini tersangka sudah diamankan, barang bukti yakni satu ba‎ntal guling motif kotak-kotak warna coklat krem," kata Husni

Berita Rekomendasi

Dikatakannya, " LP sudah ada dari ‎ayah kandung Almarhumah Ainun Maya yakni Yanto yang membuat LP
‎dengan nomor : LP/ 1514 / VIII / RES.1.6 / 2018 / Kalbar / Resta Ptk Kota, tanggal 04 Agustus 2018,"pungkas Kasat Reskim Polresta Pontianak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas