Pria Ini Tega Aniaya Putri Angkatnya Hingga Tewas
Polisi amankan barang bukti yakni satu bantal guling motif kotak-kotak warna coklat krem
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Polresta Pontianak akan menjerat ayah angkat almarhumah Ainun Maya (4) Pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol M Husni Ramli menuturkan motif penganiayaan berat yang di lakukan IT alias TF kepada anak angkat yakni karena emosi.
Saat ini anak angkatnya itu telah meninggal dunia pada Minggu (5/8/2018) sekitar pukul 10.00 WIB di ruang ICU RSU St Antonius Pontianak.
"Pengakuan tersangka, dia emosi karena anak angkatnya itu membohonginya dengan pura-pura tidur, maka terjadilah penganiayaan tersebut,"ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak pada Senin (6/8/2018)
Selain itu, berdasarkan keterangan dan olah TKP yang telah di lakukan , tersangka memang sering melakukan penganiayaan terhadap korban, kejadian kemarin terjadi pada Kamis (2/8/2018) Sekira jam 10.15 wib dirumahnya.
Baca: Geger Mayat di Hutan Wasre Muntok
"Saat ini tersangka sudah diamankan, barang bukti yakni satu bantal guling motif kotak-kotak warna coklat krem," kata Husni
Dikatakannya, " LP sudah ada dari ayah kandung Almarhumah Ainun Maya yakni Yanto yang membuat LP
dengan nomor : LP/ 1514 / VIII / RES.1.6 / 2018 / Kalbar / Resta Ptk Kota, tanggal 04 Agustus 2018,"pungkas Kasat Reskim Polresta Pontianak.