Sabu Seberat Satu Kilogram Ditemukan di Balik Jok Sepeda Motor
Petugas juga menyita 18 bungkus abu-sabu yang terdiri dari 3 paket sedang dan 15 paket kecil siap edar
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Rizky Armanda
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Aparat kepolisian dari Polsek Rumbai Pesisir, Polresta Pekanbaru berhasil menangkap seorang pria diduga bandar narkotika jenis sabu-sabu berinisial MS (27) di salah satu rumah di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Teladan, Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota, Pekanbaru, Selasa minggu lalu.
Saat penangkapan dan penggeledahan rumah, awalnya petuga tidak menemukan adanya keberadaan barang bukti sabu-sabu.
Namun berkat kejelian petugas, akhirnya barang haram tersebut berhasil ditemukan.
Sabu-sabu disembunyikan di dalam tas yang diletakkan di balik jok sepeda motor milik MS.
Sabu-sabu tersimpan rapi dalam kemasan teh hijau dengan tulisan Cina seberat 1 kilogram.
Tak sampai disitu, petugas juga menyita 18 bungkus abu-sabu yang terdiri dari 3 paket sedang dan 15 paket kecil siap edar.
Beratnya hampir sekitar 200 gram. Total barang bukti yang diamankan yaitu sekitar 1,2 kilogram.
Selain sabu-sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lainnya.
Baca: Napi Lapas Merah Mata Kendalikan Dua Anaknya Jadi Kurir Narkoba
Seperti tas berisi uang tunai Rp 16 juta lebih diduga hasil penjualan sabu, 155 buah plastik kosong pembungkus sabu, 3 unit HP, dan lain-lain.
Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Ardinal saat kegiatan ekspos kasus, Selasa (7/8/2018) menjelaskan, penangkapan bandar sabu ini berawal dari penangkapan dua orang pemakai sekaligus pengedar.
Mereka adalah FN (27) dan AZ (29). Keduanya diringkus dua hari sebelum sang bandar narkoba ditangkap.
Dari penguasaan FN dan AZ, diperoleh barang bukti berupa satu paket besar sabu-sabu seharga Rp 2,5 juta dan puluhan plastik kosong pembungkus sabu.
"Jadi dari mereka ini FN dan AZ, sabu-sabu selain dipakai sendiri, juga untuk diedarkan kembali. Kita dapatkan informasi jika barang yang mereka edarkan didapat dari MS," ungkap dia.
Sementara itu dibeberkan Kapolsek, sabu-sabu ini diedarkan di beberapa lokasi di Kota Pekanbaru. Khususnya di sekitar lokasi tempat tinggal si bandar.
Ditegaskan Kapolsek, untuk tersangka FN dan AZ, dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Aedangkan tersangka MS, diduga telah melanggar pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.