Gugatannya Dikabulkan Panwaslih, Abdullah Puteh Bisa Calonkan Diri sebagai Calon Anggota DPD RI
Panwaslih Aceh mengabulkan semua gugatan Abdullah Puteh untuk bisa kembali mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD RI.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Masrizal
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Panwaslih Aceh membacakan putusan terhadap sengketa Pemilu yang diajukan Abdullah Puteh, Kamis (9/8/2018).
Dalam putusannya, Panwaslih Aceh mengabulkan semua gugatan Abdullah Puteh untuk bisa kembali mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD RI.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Sidang, Zuraida Alwi.
Panwaslih membatalkan keputusan KIP Aceh berdasarkan berita acara nomor 152/PL.01.4-BA/11/Prov/VII/2018 tentang hasil verifikasi keabsahan syarat bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD tahun 2019.
"Memerintahkan kepada KIP Aceh untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tiga hari kerja sejak putusan ini ditetapkan," ujarnya.
Sebelumnya, pihak KIP Aceh juga telah mencoret satu nama bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Aceh, yaitu Abdullah Puteh yang juga mantan gubernur Aceh.
Baca: Pusdokkes Polri Bantu Kelahiran Tiga Bayi di Tenda Darurat Pasca Gempa Lombok
KIP Aceh mencoret Puteh dari pencalonan karena pernah terlibat tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diketahui, Abdullah Puteh pernah dipenjara di Rutan Salemba, Jakarta, karena terjerat kasus korupsi pembelian dua helikopter PLC Rostov jenis MI-2 senilai Rp 12,5 miliar pada 2004 saat dirinya menjabat sebagai Gubernur Aceh.
Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri juga mengatakan, pada 8 Agustus, pihaknya akan menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS).
Daftar sementara itu nantinya juga akan diumumkan KIP Aceh melalui media massa, agar masyarakat Aceh mengetahui nama-nama bacaleg yang akan maju pada Pileg 2019 mendatang.
Samsul mengatakan, dengan adanya daftar calon sementara itu, nantinya masyarakat bisa ikut berpartisipasi melaporkan kepada KIP Aceh jika ada bacaleg yang pernah menjalani hukuman tindak pidana korupsi atau tersandung kasus lainnya, seperti kasus narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.
Baca: Basarnas Butuh Waktu 24 Jam Evakuasi Jenazah Salemah, Bibi Muhammad Zohri dari Reruntuhan Masjid
"Masyarakat boleh melapor jika ada bacaleg yang korupsi. Tapi harus beri tahu juga di mana dia dihukum, dalam kasus apa, agar KIP Aceh mudah mendeteksinya. Tidak perlu data atau bukti, yang penting jelas dalam kasus apa dan di mana dia menjalani hukuman," kata Samsul Bahri.
Daftar calon sementara itu ditetapkan pada 8 Agustus, lalu pada tanggal 12 hingga 22 Agustus masa untuk mendengar masukan atau keterangan dari masyarakat.
"Jika memang ada yang melapor akan kita tampung dan kita pelajari. Kita harap masyarakat teliti benar terhadap bacaleg yang akan kita umumkan," kata Samsul Bahri.
Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul BREAKING NEWS - Panwaslih Aceh Kabulkan Gugatan Abdullah Puteh