Jadi Pengedar Kokain dan Sabu, Bule Australia Dijebloskan Penjara
Sebelum penangkapan Brendon, dalam pengakuan Bena, kokain seberat hampir 3 gram itu, didapat dari Remi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga Ismayana
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Seorang WN Australia, Brendon Luke Johnsson (43), ditangkap karena mengedar kokain dan 14,04 gram sabu ditemukan di rumahnya.
Brendon pun dijebloskan ke penjara atas perbuatannya.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo menyatakan, Brendon ditangkap usai polisi menangkap seorang waitress bernama Bena (20), yang tinggal di Jalan Intan Permai, Kerobokan Badung.
Bena ditangkap Sabtu (4/8/2018) sekitar pukul 20.00 WITA, di tempat kosnya.
Pada Bena ditemukan empat klip plastik berisi kokain seberat 2,98 gram.
"Dari keterangan Bena inilah berkembang hingga menangkap Brendon WN Australia," ucap Hadi, Kamis (9/8/2018).
Sebelum penangkapan Brendon, dalam pengakuan Bena, kokain seberat hampir 3 gram itu, didapat dari Remi.
Baca: Alasan Roro Fitria Konsumsi Sabu-sabu, Katanya Terkait Urusan Kerja
Remi tak lain adalah kekasih dari Brendon.
Remi inilah yang menyuplai kokain ke Bena, sesuai perintah dari Brendon.
"Dan Remi inilah yang menyuplai kokain ke Bena," ungkapnya.
Hadi menyebut, Brendon dan Remi ditangkap di hari yang sama, selang tiga jam atau sekitar pukul 23.00 WITA.
Sejoli pengedar kokain itu ditangkap di kosnya, Jalan Mataram Kuta Badung.
Dari penangkapan itu disita barang bukti kokain seberat 11,6 gram dalam 13 paket kokain siap edar.
"Selain memakai, Brendon ini juga sebagai pengedar. Karena barang bukti yang ditemukan cukup banyak dan siap edar ke masyarakat," bebernya.