Jaksa KPK Akan Hadirkan Anak Mantan Bupati Subang yang Disebut Saksi Terlibat
Saim Aksinudin pengacara Asep menyebutkan pemanggilan Arya sudah jadi kewenangan jaksa KPK untuk membuat terang sebuah perkara.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan dr Arya Nata Susanda, anak terdakwa kasus suap perizinan, Imas Aryumningsih mantan Bupati Subang.
Pada sidang di PN Tipikor Bandung, Rabu (8/8) dengan terdakwa Asep Santika dalam perannya sebagai penerima uang suap untuk Imas dari pengusaha bernama Miftahudin dalam pengurusan izin pendirian pabrik, Arya disebut-sebut oleh sejumlah saksi. Salah satunya oleh saksi Handri Mahandri.
"Insya Allah kami akan periksa saksi di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) maupun yang di luar BAP (salah satunya dr Arya Nata Susanda)," ujar Yadyn, jaksa KPK.
Nama dr Arya Nata Susanda memang tidak ada dalam daftar saksi KPK sebanyak 12 orang. Namun, sejumlah saksi menyebut nama Arya yang turut terlibat dalam pengurusan izin tersebut. Hanya saja, Yadyn belum memastikan kapan pemanggilan dan pemeriksaan Arya sebagai saksi.
"Kita lihat faktanya. Pada prinsipnya akan kami proses, tapi lihat fakta sidang bagaimana, Insya Allah akan dihadirkan sebagai saksi," ujar Yadyn.
Sementara itu, Saim Aksinudin pengacara Asep menyebutkan pemanggilan Arya sudah jadi kewenangan jaksa KPK untuk membuat terang sebuah perkara. Pihaknya mengapresiasi jika jaksa akan menghadirkan Arya.
"Tapi saat kami melihat BAP termasuk BAP dari klien saya atau BAP yang lain termasuk BAP saksi Wawa Tursatwa selaku Kabid Penanaman Modal DPMPTSP Subang menyebutkan kehadiran anak bu Imas di rumah dinas bupati membahas perizinan yang sifatnya sensitif.
Apalagi, kata Saim, sejumlah keterangan saksi di BAP menyebutkan peran Arya dalam perizinan itu cenderung turut berperan dalam pengaturan uang suap tersebut. Ia menyebut, dalam BAP pemeriksaan Wawa, disebutkan soal aliran dana ke Arya.
"Dari fakta-fakta di BAP, ada arah kesana (pengaturan soal uang). Seperti harus dengan si ini, si ini bahwa saudara Wawa harus bersikap pasif dulu. Ini kan jelas perannya ada sementara kapasitas dia sebagai dokter bukan seharusnya disana (urus izin), dia itu kan dokter di RSUD (Subang). Di BAP Wawa pun sama, ada peran ke arah sana," ujar Saim.
Adapun pada sidang tersebut, jaksa menghadirkan saksi Pipit Ruspita, Martin Jafar, Erwin Hanrahan, Handri Mahandri dan Deden Imansyah.