Menolak Diajak Berhubungan Intim Wanita Ini Dibunuh, Mayatnya Dibuang ke Dalam Sumur
Korban bernama A dipukul menggunakan kayu bulat oleh dua pelaku usai menolak diajak berhubungan intim.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Donny K Putra
TRIBUNNEWS.COM, ROHUL -- Fakta mengejutkan terungkap dari penemuan mayat wanita 34 tahun dalam sumur di Desa Talikumain, Kecamatan Tambusai Rokan Hulu beberapa waktu lalu.
Korban bernama A dipukul menggunakan kayu bulat oleh dua pelaku usai menolak diajak berhubungan intim.
Masih dalam kondisi kritis, tubuh perempuan malang ini dimasukkan ke dalam sumur di rumah Ardiansyah, di Desa Talikumain, Kecamatan Tambusai yang masih proses pembangunan.
Tindak pidana pembunuhan itu terjadi pada (27/6/2018) sekitar pukul 18.00 WIB.
Namun mayat korban A baru ditemukan saksi Ardiansyah, pemilik rumah di Desa Talikuman pada Sabtu petang (14/7/2018) sekitar pukul 18.00 WIB.
Seorang pelaku RS berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul).
Sementara satu lagi masih DPO.
RS merupakan orang yang baru kenal dengan korban selama kurang lebih satu bulan.
Kapolres Rohul AKBP M Hasyim Risahondua SIK MSi, diwakili Waka Polres Rohul Kompol Willy Kartamanah AKS SIp di Mapolres, Rabu (8/8/2018), didampingi Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto SH SIK saat konferensi pers mengatakan Polres Rohul hanya butuh waktu tiga hari atau 3X24 jam pasca penemuan mayat, seorang pelaku inisial RS, berhasil dibekuk.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Rohul dibantu anggota Polsek Tambusai. Sedangkan seorang pelaku lain masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Modus yang ada sebetulnya mereka berdua mempunyai niat untuk melakukan tindakan pencabulan.
Tetapi karena korban menolak akhirnya kedua orang tersebut melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban," terang Kompol Willy saat ekspos.
Setelah dianiaya menggunakan kayu hingga kondisinya sudah kritis, para tersangka kemudian masukkan korban ke dalam sumur.
Kompol Willy, mengatakan setelah menghabisi A, kedua pelaku membawa sepeda motor seharga Rp10 juta milik korban.
Lebih lanjut dijelaskanya, saat olah tempat kejadian perkara (TKP), Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya dua bilah potongan kayu sebesar lengan, sehelai baju korban, sandal, jam tangan, dan lainnya.
Menurut Kompol Willy, pelaku dapat dijerat dengan pasal 340 juncto 338 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Ia menambahkan, kedua pelaku memang sudah punya niat mengajak korban berhubungan intim sebelum melakukan pembunuhan.
Dijelaskanya, korban yang baru pisah dengan suaminya dibujuk dan diajak pelaku RS ke Desa Talikumain.
Saat akan diajak berhubungan intim oleh kedua pelaku, korban menolaknya hingga dihabisi kedua pelaku di TKP yang berdekatan dengan sumur, tempat mayat korban ditemukan.
Pasca korban pisah dengan suaminya, RS sering datang ke tempat jualannya.
Bahkan korban sempat melayani pelaku.
Ia mengaku, saat ingin berhubungan intim kembali, korban menolak.
Karena menolak, RS dan temannya memukul kepala A dari arah belakang hingga korban tersungkur.
"Kalau tidak menolak berhubungan badan tidak saya bunuh Bang. Tapi dia menolak ya saya bunuh aja dia. Dia sempat melayani saya sekali," pungkasnya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.