Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Kades di Sragen Nekat Menipu dan Merampok

Oknum kades berinisal Sur alias Edi itu merupakan otak tindak kejahatan yang merugikan warga Jawa Timur sebesar Rp 324 juta

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Oknum Kades di Sragen Nekat Menipu dan Merampok
tcooklaw.com
Ilustrasi diborgol 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali

TRIBUNNEWS.COM, KUDUS – Oknum Kepala Desa di Kecamatan Gemolong, Sragen dicokok Polres Kudus.

Ia menjadi tersangka tindak pidana kejahatan berupa penipuan disertai perampokan.

Dalam aksinya dia berkomplot dengan 10 kawan lainnya, namun yang bisa diamankan enam orang oleh kepolisian.

Oknum kades berinisal Sur alias Edi itu merupakan otak tindak kejahatan yang merugikan warga Jawa Timur sebesar Rp 324 juta.

Menurut dia, uang sebesar itu akan digandakan menjadi Rp 700 juta.

Dia menyebutnya sebagai uang amanah.

Berita Rekomendasi

Namun korban bernama Winarto itu tidak lantas ketemu langsung dengan Suraya.

Terlebih dahulu dia disuruh ke Yogyakarta, ke Solo, sampai akhirnya dia harus ke Kudus untuk ketemu Suraya.

Baca: 5 Penginapan Murah di Yogyakarta dekat Malioboro, Harga Mulai Rp 100 Ribuan

Saat itu korban ditemani oleh seorang kawan bernama Fahrudianto dan dua keponakannya.

Namun pada  pertemuan pada Kamis 2 Agustus 2018 di sebuah SPBU Tanjungkarang, Kecamatan Jati  Suraya tidak datang, hanya ada dua orang yang datang yang mengaku sebagai utusan Suraya.

Akhirnya korban dan seorang kawannya diminta masuk ke sebuah mobil Toyota Calya oleh dua orang yang mengaku utusan Suraya.

Mobil yang membawa korban itu melesat menuju arah Semarang.

Sebelum keluar dari Kudus rupaya mobil berbalik menuju arah Desa Payaman, Kecamatan Mejobo.

Sesampainya di Desa Payaman akhirnya mobil yang ditumpangi oleh korban, Fahrudianto dan dua orang yang mengaku suruhan Suraya diadang oleh mobil Toyota Avanza yang ditumpangi oleh lima orang.

Fahrudian akhirnya ditarik untuk masuk ke dalam Toyota Avanza, kemudian tiga orang dari Avanza masuk ke dalam Toyota Calya.

Di dalam mobil Calya, tiga orang yang baru masuk itu mengaku sebagai Tim Buser.

Seraya mengacungkan pistol, tiga pelaku itu mengatakan jika dua orang yang mengaku suruhan Suraya merupakan seorang pengedar narkoba, pengedar uang palsu, dan penggelap mobil.

Korban pun takut, akhirnya saat tiga orang itu melihat sebuah barang yang dibawa korban, lantas salah satu di antara ketiganya menanyakannya.

Korban pun menjawab bahwa yang dibawa uang. Namun ketiganya menuduh bahwa uang yang dibawa senilai Rp 324 juta itu uang palsu. Akhirnya uang korban direbut dan korban diturunkan di tengah sawah.

Baca: Injak Kerangka Taring Kobra, Pak Kades di Tapin Kakinya Bengkak

“Jadi Kepala Desanya ini tidak terlibat langsung, tapi dia dapat bagian sebesar Rp 58 juta,” kata Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning, Kamis (9/8/2018).

Dalam kasus ini selain kepala desa, juga melibatkan kepala Dusun Jenalas Desa Kaloran, Kecamatan Gemulung.

Kepala Dusun bernama Jamin alias Tugiman ini bertindak sebagai pencari calon korban.

Selain itu pelaku lainnya yang ikut ditangkap yaitu Kustadi (62) warga Dukuh Gemulung Desa Kaloran Sragen, Kiswo warga Desa Klirejo Undaan Kudus, Agung Supriyono Desa Singorojo Mayong Jepara, dan Mashuri warga Desa Golantepus Mejobo Kudus

“Dalam kasus ini ada 11 orang pelaku, hanya yang kami amankan baru enam. Sisanya masih kita buru,” kata Gurning.

Dari keterangan  Suraya dia nekat melakukan aksi kejahatan karena terlilit utang pada pencalonannya sebagai kepala desa. Pada 2019 nanti rencananya dia hendak mencalonkan lagi. Namun tak cukup modal materi yang dimilikinya.

“Jatah Rp 58 juta itu saya bagikan ke tim sukses saya sisanya buat saya pribadi,” katanya.

Dalam kasus ini seorang pelaku juga dilumpuhkan oleh pihak kepolisian. Pelaku bernama Agung Supriyono ditembak tepat pada lutut kanannya. Menurut keteragan Kasat Reskrim AKP Agus Supriadi pelaku yang dilumpuhkan itu mencoba untuk melarikan diri saat hendak ditangkap.

Dari rentetan kasus yang cukup panjang ini seorang pelaku menodongkan pistol kepada korban. Namun setelah didalami oleh pihak kepolisian, rupanya yang digunakan oleh komplotan pelaku itu berupa airsoft gun.

“Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” kata Agusman Gurning.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas