Rekanan Perencanaan Pembangunan Kanwil Kemenag Aceh Ditahan
Sebelumnya Kejati juga telah menetapkan satu tersangka lain yaitu Y selaku Pejabat Pembuat Komitmen Kemenag Aceh
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrizal
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Kejati Aceh menahan tersangka HS, Direktur Utama PT Supernova Jaya Mandiri terkait dugaan korupsi perencanaan pembangunan Kanwil Kemenag Aceh tahun 2015.
Kepala Kejati Aceh, Dr Chaerul Amir SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH menjelaskan, tersangka di tahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banda Aceh selama 20 hari ke depan.
"Alasan kita lakukan penahanan sesuai diatur dalam KUHAP pasal 21 ayat 1 di mana pertama kita takutnya tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti," katanya.
Dalam kasus ini, HS sebagai rekanan perencanaan pembangunan Kanwil Kemenag Aceh tahun 2015 dengan nilai kontrak Rp 1,1 miliar lebih dari pagu Rp 1,2 miliar yang bersumber dari APBN 2015.
Baca: Panwaslih Aceh Kabulkan Semua Gugatan Abdullah Puteh
Selain HS, sebelumnya Kejati juga telah menetapkan satu tersangka lain yaitu Y selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenag Aceh. Namun, hingga saat ini terhadap Y belum dilakukan penahanan.
Terkait kerugian negara, Kajati menyebutkan sebanyak nilai kontrak.
"Kerugian negara kita anggap total loss dengan kerugian sebesar Rp 1,1 miliar lebih atau kerugiannya sebanyak nilai kontrak," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.