Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sidang Lanjutan Terdakwa Asep Maftuh, PP Persis Unjuk Rasa di PN Bandung

Massa Pengurus Pusat Persis memadati halaman Pengadilan Negeri Bandung, di Jalan LLRE Martadinata Bandung, Kamis (9/8/2018).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sidang Lanjutan Terdakwa Asep Maftuh, PP Persis Unjuk Rasa di PN Bandung
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Sidang lanjutan dengan terdakwa Asep Maftuh, penganiaya HR Prawoto hingga meninggal dunia, Kamis (9/8/2018). TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Massa Pengurus Pusat Persis memadati halaman Pengadilan Negeri Bandung, di Jalan LLRE Martadinata Bandung, Kamis (9/8/2018).

‎Mereka menantikan sidang lanjutan dengan terdakwa Asep Maftuh, penganiaya HR Prawoto hingga meninggal dunia, dengan berorasi.

Menurut rencana, Asep Maftuh saat ini akan menjalani persidangan dengan agenda jawaban jaksa atas pembelaan yang sudah dibacakan tim kuasa hukum Asep Maftuh pada pekan lalu.

Pantauan Tribun Jabar, Asep Maftuh baru memasuki ruang sidang 1 PN Bandung.

Ruang sidang dipenuhi oleh massa dan pengurus PP Persis.

Asep Maftuh tampak mengenakan peci, celana jeans dan sendal jepit.

Sidang Terdakwa Asep Maftuh_1
Massa Pengurus Pusat Persis memadati halaman Pengadilan Negeri Bandung, di Jalan LLRE Martadinata Bandung, Kamis (9/8/2018). ‎Mereka menantikan sidang lanjutan dengan terdakwa Asep Maftuh, penganiaya HR Prawoto hingga meninggal dunia, dengan berorasi. TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA
Rekomendasi Untuk Anda

"Kami akan mengawal kasus ini hingga ke tuntutan. sekitar 500-an orang akan hadir ke PN Bandung untuk mengawal kasus Asep Maftuh hingga ke tuntutan," ujar Dian, Ketua Lembaga Kajian Haroqah Adaman Pemuda Persis, via ponselnya, Rabu (8/8/2018).

Aksi itu kata dia, sebagai kekecewaan karena jaksa hanya menuntut Asep Maftuh dengan tuntutan enam tahun.

Baca: Basarnas Butuh Waktu 24 Jam Evakuasi Jenazah Salemah, Bibi Muhammad Zohri dari Reruntuhan Masjid

Apalagi, pasal yang dikenakan pada Asep Maftuh yakni Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia sebagai dakwaan subsidair.

Padahal, di dakwaan, Asep Maftuh didakwa dengan Pasal 340 KUH‎ Pidana tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan subsidair.

"Dari segi pasal pun kami kecewa dengan tuntutan jaksa. Di awal didakwa pembunuhan (berencana) tapi sekarang jadi penganiayaan mengakibatkan tewasnya seseorang," ujar Dian.

Terdapat perbedaan ancaman hukuman antara Pasal 351 ayat 3 dengan 340 KUH Pidana.

Di Pasal 351 ayat 3 ancaman hukumannya mencapai 7 tahun sedangkan di 340 KUH Pidana ancaman pidana mencapai 20 tahun atau seumur hidup.

Sebelum disidangkan, Asep Maftuh harus menjalani pemeriksaan kejiwaan karena saat diduga melakukan pembunuhan, Asep disebut-sebut mengalami gangguan kesehatan jiwa.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas