Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Direktur PT Tugas Mulia Ditangkap di Bandara Hang Nadim Batam, Diduga Terlibat Perdagangan Orang

Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang merupakan Direktur PT Tugas Mulia, J Rusna, ditangkap polisi, Kamis (9/8/2018).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Direktur PT Tugas Mulia Ditangkap di Bandara Hang Nadim Batam, Diduga Terlibat Perdagangan Orang
Istimewa
Bandara Hang Nadim Batam 

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang merupakan Direktur PT Tugas Mulia, J Rusna, ditangkap polisi, Kamis (9/8/2018).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga mengatakan tersangka diamankan di terminal kedatangan Bandara Hang Nadim, Kota Batam.

"Benar, Pada hari Kamis tanggal 9 Agustus 2018, Penyidik Ditreskrimum mengamankan dan melakukan penangkapan tersangka JR (J Rusna) di terminal kedatangan Bandara Hang Nadim - Kota Batam," kata Erlangga, Jumat (10/8/2018) siang.

Dia menambahkan, penangkapan J Rusna terkait laporan polisi bernomor LP-B / 27 / III / 2018 / SPKT Kepri, tertanggal 20 Maret 2018.

Tersangka dilaporkan oleh Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau (KKP-PMP) Kepri, Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus.

Baca: Mahfud MD Kaget Tak Jadi Cawapres Jokowi, Sempat Menunggu di Restoran Sebelum Akhirnya Pulang

Setelah ditangkap tersangka dibawa ke Mapolda Kepri selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Polda Kepri.

Perdagangan Orang
Tersangka diduga terlibat kasus perdagangan anak.

Berita Rekomendasi

Kasus ini mulai terkuak setelah MS (16), asal Nusa Tenggara Timur (NTT) melapor bersama Romo Pascal, sapaan akrab Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus, ke Polda Kepri pada 20 Maret 2018.

MS semula dijemput pamannya, Paulus Baun alias Ambros, pada 24 Februari 2016.

Ambros membawa MS dari rumahnya di Desa Sebot, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT, ke Batam untuk menjaga anaknya.

Di Batam, MS diserahkan kepada J Rusna selaku Direktur PT Tugas Mulia, penyalur tenaga kerja lokal, yang juga majikan Ambros.

Dua hari di penampungan, J Rusna kemudian mempekerjakan MS di rumah Yuliana Fitri Wijaya sebagai pembantu rumah tangga.

MS dijanjikan gaji Rp 1,5 juta per bulan pada tahun pertama dan Rp 1,6 juta pada tahun kedua.

Namun setelah dua tahun bekerja, MS tidak kunjung mendapatkan upah dari majikannya. Sebab upahnya langsung dikirim kepada J Rusna.

Baca: Bawaslu: Pencalonan Capres Cawapres Hasil Mahar Politik Bisa Dibatalkan

MS mengadukan masalah ini kepada orangtuanya yang kemudian melaporkan perdagangan orang dan pidana perlindungan anak ke Polda Kepri.

Pasalnya, saat dipekerjakan MS masih berusia 14 tahun.

Penyidik menetapkan J Rusna dan Ambros tersangka pada Juli 2018 lalu dan sempat buron.

Keduanya ditangkap pada lokasi dan waktu yang berbeda.

Artikel ini telah tayang di Tribunbatam.id dengan judul Diduga Terlibat Trafficking, Direktur PT Tugas Mulia J Rusna Ditangkap Polda Kepri di Bandara Batam

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas