Ternyata 30 Bapak Bapak-Bapak di Sikka Melakukan Hubungan Seks Sejenis
Mereka memiliki keluarga, istri dan anak-anak namun mempunyai pasangan yang lain selain istrinya.
Editor: Eko Sutriyanto
Ia juga mengatakan, selain homo seks ada juga kelompok lesbian di Kota Kupang yang menjadi penyumbang HIV.
"Ada kelompok mamud dan cewe-cewe. Kalau lihat laki-laki mereka cuek saja. Tapi kalau sesama perempuan mereka paling suka," ujarnya.
Baca: Drakor Ini Tak Hanya Bikin Baper, Tapi Juga Membawamu Berandai-andai, Lihat Yuk Oh My Ghost!
Agustinus Bebok, mengatakan, virus HIV tidak menular melalui air liur saat berciuman. Selain itu virus HIV juga tidak menular melalui penggunaan alat makan yang sama, kamar mandi yang sama, berpelukan.
"Virus HIV menular melalui hubungan seks beresiko, jarum suntik yang terkontaminasi, darah, air susu ibu yang sudah terinveksi virus HIV. Jadi sekali lagi virus HIV tidak menular melalui air liur saat berciuman," tegasnya.
Ia mengatakan, di Kota Kupang sampai pada tahun 2017 terdapat 1176 orang sudah terinveksi HIV. Terbanyak itu laki-laki.
Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PP PDSKJI) mengeluarkan pernyataan bahwa orientasi seksual homoseksual dan biseksual sebagai orang dengan masalah kejiwaan.
Orang dengan masalah kejiwaan (ODMK) adalah orang yang mempunyai masalah fisik, mental dan sosial, pertumbuhan dan perkembangan, dan atau kualitas hidup sehingga memiliki risiko atau rentan mengalami gangguan jiwa.
Homoseksualitas didefinisikan sebagai ketertarikan secara seksual kepada jenis kelamin yang sama, meliputi lesbian dan gay. Biseksualitas adalah kecenderungan ketertarikan secara seksual kepada kedua jenis kelamin.
Sementara itu, transeksualitas merupakan gangguan identitas jenis kelamin berupa hasrat untuk hidup dan diterima sebagai anggota dari kelompok lawan jenisnya dan ingin mendapat terapi hormon dan pembedahan untuk membuat tubuhnya semirip mungkin dengan jenis kelamin yang diinginkan.
Kelompok transeksual ini menurut para dokter kedokteran jiwa disebut sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
ODGJ diartikan sebagai seseorang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.
Tidak semua ODMK akan berkembang menjadi ODGJ. Banyak faktor yang berkontribusi untuk timbulnya gangguan kejiwaan pada seseorang, di antaranya genetik, psikologi, faktor saraf, sosial, budaya, dan spiritualitas.
Untuk itu, ODMK disebutkan berkewajiban memelihara kesehatan jiwanya dengan cara menjaga perilaku, kebiasaan, gaya hidup yang sehat, dan meningkatkan kemampuan beradaptasi dengan lingkungan sosial untuk mengurangi risiko menjadi orang dengan gangguan jiwa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.