Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lalu Gede Desak Status Gempa di NTB Ditetapkan Jadi Bencana Nasional

BNPB mencatat, jumlah korban gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat bertambah menjadi 387 orang.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Lalu Gede Desak Status Gempa di NTB Ditetapkan Jadi Bencana Nasional
Istimewa
Lalu Gede (baju kuning kunyit Hanura) saat melakukan kunjungan ke tenda pengungsi korban gempa Lombok. 

Menurut Lalu, bencana gempa Lombok dengan dampak yang sangat berat dan parah ini tidak akan bisa diselesaikan dengan kemampuan daerah NTB saat ini.

Karena itu, gempa Lombok harus segera dinaikkan statusnya menjadi bencana nasional. Sehingga penanganan paska gempa mendapat perhatian lebih khusus terhadap rehabilitasi pembangunan fisik.

Pertanyaan layak atau tidak layaknya gempa Lombok menjadi bencana nasional cukup menarik. Jika mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dalam Pasal 1 menyebutkan, bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Selanjutnya, bencana alam adalah bencana yang diakibatkan peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain, gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.

Pasal 7 menyebutkan wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, di antaranya penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah.

Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Bagaimana dengan gempa Lombok? Jika mengacu kepada indikator tersebut bisa dikatakan gempa Lombok layak ditetapkan sebagai bencana nasional, terlebih lagi cakupan luas wilayah dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Berita Rekomendasi

Bila sudah ditetapkan sebagai bencana nasional, Presiden segera menindaklanjutinya dengan inpres penanganan pascagempa, membangun rumah rakyat, fasilitas umum, dan lain sebagainya dalam bentuk "crash" program APBN, karena kemampuan keuangan Pemprov NTB tidak akan mampu untuk menangani pascagempa Lombok ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas