Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Kasus Asusila Kabur Setelah Sidang

Wawan menjelaskan bahwa tahanan yang menjalani persidangan di PN Menggala saat itu berjumlah 21 orang.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Terdakwa Kasus Asusila Kabur Setelah Sidang
Warta Kota
ilustrasi tahanan kabur 

TRIBUNNEWS.COM, TULANGBAWANG - Seorang tahanan kabur, ketika mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Tulangbawang, Kamis (9/8/2018).

Tahanan yang melarikan diri tersebut masih berstatus terdakwa kasus asusila.

Kejadian tersebut baru diketahui setelah semua tahanan selesai menjalani sidang.

Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Bawang Latak Menggala, Wawan Irawan membenarkan adanya seorang tahanan kabur.

"Satu tahanan titipan Kejaksaan Negeri Menggala, atas nama Eko Susanto (28), informasinya melarikan diri usai sidang," papar Wawan, didampingi Kepala Satuan Keamanan Rutan, Ade Hari Setiawan, yang dikonfirmasi wartawan, Jumat (10/8/2018).

Eko berstatus tahanan titipan Kejaksaan Negeri Menggala.

Eko Susanto merupakan terdakwa dalam kasus tindak asusila

Berita Rekomendasi

Eko kabur seusai menjalani sidang tuntutan di PN Menggala, Kamis (9/8/2018) siang.

Informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, Eko dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Wawan menjelaskan bahwa tahanan yang menjalani persidangan di PN Menggala saat itu berjumlah 21 orang.

Pihak kejaksaan menjemput para tahanan dari Rutan Menggala pukul 11.30 WIB.

Awalnya, tahanan yang dibawa sebanyak 20 orang.

Kemudian, pihak kejaksaan kembali menjemput satu tahanan.

Sehingga, total ada 21 tahanan yang dibawa ke PN Menggala.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas