Arif Ngaku Jadi Pengedar Narkoba Untuk Beli Susu Anaknya yang Masih Bayi
Susahnya mendapat pekerjaan membuat tersangka Arif mengaku terpaksa memilih menjadi pengedar sabu-sabu.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - M. Arif Julianto (20) warga Rungkut Tengah Surabaya yang ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Wonocolo tenyata telah mengenal sabu-sabu sejak berusia 15 tahun.
Arif sebelumnya pernah terlibat kasus narkoba saat masih kelas 2 SMP. Dia ditangkap anggota Polsek Gubeng pada 2016 silam.
Semenjak itulah dia mulai putus sekolah. Latar belakang yang sejak belia sudah mengenal sabu-sabu itu membuat pemuda tamatan SMP ini terbawa arus pergaulan bebas hingga terjerumus ke dalam peredaran narkoba.
"Iya dulu pernah ditangkap di Polsek Gubeng tapi saya kena hukuman tahanan luar," ujarnya ditemui di Polsek Wonocolo, Senin (13/8/2018).
Susahnya mendapat pekerjaan membuat tersangka Arif mengaku terpaksa memilih menjadi pengedar sabu-sabu.
Apalagi, dia menanggung beban hidup istri yang sudah mempunyai anak balita usia 8 bulan.
"Ya terpaksa jualan sabu untuk beli susu anak," kata Arif.
Awalnya, tersangka hanya sekedar sebagai pemakai sabu-sabu namun lama-kelamaan terbesit ide untuk menjadi pengedar narkoba.
Biasanya, dia membeli sabu-sabu dari seseorang kenalannya di Sidoarjo yang hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya. Tidak hanya sabu-sabu tersangka juga mengedarkan pil Double L.
"Paling laku pil Double L kalau sabu-sabu untuk kalangan tertentu saja," ungkapnya.
Lebih dari sebulan terakhir tersangka Arif menjadi pengedar sabu-sabu. Dia mengajak tetangganya, Rofi Iqbal (25) warga Jalan Rungkut Tengah Gang 5-A Nomor 2 Surabaya untuk menjadi kurir narkoba.
"Setiap ada yang pesan ya keuntungan dari jualannya (sabu-sabu dan Pil Double) dibagi dua," jelasnya.
Sebelumnya, kedua tersangka ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Wonocolo lantaran terlibat peredaran narkoba.
Dari kedua tersangka ini Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 3,91 gram dan 6000 burit pil double.
Polisi juga menyita uang tunai Rp 1,7 juta dan Rp 450.000 dari hasil penjualan narkoba. (Mohammad Romadoni)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pria di Surabaya Mengaku Jadi Kurir Naroba untuk Beli Susu Anaknya yang masih 8 Bulan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.