BBPOM Surabaya Rilis Barang Sitaan Senilai Rp 3,1 M, Mulai dari Kosmetik hingga Obat Tradisional
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya merilis barang sitaan senilai Rp 3,1 miliar, Senin (13/8/2018).
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya merilis barang sitaan senilai Rp 3,1 miliar, Senin (13/8/2018).
Barang sitaan ini meliputi obat tradisional, kosmetik dan pangan ilegal.
Kosmetik yang disita tak hanya merk-merk yang biasa ditemukan seperti Ponds, tetapi sejumlah kosmetik impor yang hits di sosial media juga disita. Seperti Aloe Vera Nature Republic dan berbagai masker impor.
Kepala BBPOM di Surabaya, Sapari mengungkapkan hasil sitaan ini dilakukan dalam kurun waktu Januari hingga Agustus 2018.
Barang sitaan ini mulai dari yang mengandung bahan kimia berbahaya hingga tidak memiliki izin edar.
"Obat tradisional yang disita mengandung bahan kimia obat, hasilnya sudah diuji di laboratorium," jelasnya.
Baca: Menguak Fenomena SPG Plus-plus di Semarang, Tarifnya Rp 1 Juta hingga Rp 4 Juta Sekali Kencan
Barang sitaan ini berasal dari wilayah Jatim, mulai Sidoarjo, Jember, Bojonegoro.
Secara merata ditemukan semua produk, seperti jamu seger waras yang dikemas dalam botol literan bening dengan berbagai warna tutup botol.
"Ini jamu seger waras banyak ditemukan dan sudah beroperasi cukup lama ternyata mengandung bahan kimia berbahaya. Sementara kosmetik tak hanya temuan merkuri, ada juga yang mengandung bahan berbahaya hingga rhodamin B, bahan pewarna merah yang berbahaya," tegasnya.
Temuan ini juga telah dilaporkan dalam 11 kasus, empat di antaranya sudah dalam tahap satu dan satu kasus sudah siap disidangkan.
"Barang bukti nanti akan kami berikan ke kejaksaan," urainya. (Sulvi)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul BBPOM Surabaya Rilis Barang Sitaan Senilai Rp 3,1 Miliar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.