Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Napi Teroris di Kendal Diajukan Pihak Lapas untuk Mendapat Remisi 5 Bulan di HUT Kemerdekaan RI

Agus Widarto alias Masuri, seorang Narapidana kasus teroris yang menghuni lapas kelas IIA Kendal diajukan untuk mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI

Editor: Sugiyarto
zoom-in Napi Teroris di Kendal Diajukan Pihak Lapas untuk Mendapat Remisi 5 Bulan di HUT Kemerdekaan RI
The Jakarta Post/Agus Maroyono
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Dhian Adi Putranto

TRIBUNNEWS.COM, KENDAL - Agus Widarto alias Masuri, seorang Narapidana kasus teroris yang menghuni lapas kelas IIA Kendal diajukan oleh pihak lapas kelas IIA Kendal untuk mendapatkan remisi dalam rangka hari Kemerdekaan Indonesia.

Kasubsie Registrasi Lapas Kelas IIA Kendal Ahmad Syaifudin menjelaskan pemberian remisi ini karena Agus telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remis.

Atas dasar itu pihaknya mengajukan pengurangan masa tahanan kepada Kementrian Hukum dan HAM.

"Narapidana teroris itu kami ajukan untuk mendapatkan remisi (pemotongan masa tahanan) sebesar lima bulan," Paparnya, Senin (13/4)

Menurutnya narapidana teroris mendapat remisi dikarenakan narapidana tersebut telah membantu pihak berwajib dalam upaya penegakan hukum dan telah mengikuti kegiatan deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

"Dirinya (Agus) telah melakukan Justice Collaburator (membantu upaya penegakan hukum), serta menyertakan sumpah setia kepada negara kesatuan Indonesia. Atas dasar itu kami ajukan remisi untuk dirinya," jelasnya

Berita Rekomendasi

Menurutnya, Agus ditangkap pada tahun 2013 lalu. Kemudian dirinya mendapatkan hukuman kurungan selama 11 tahun. Agus sempat ditahan di Lapas Pasir putih pada tahun 2015.

"Dirinya dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Kendal ini pada tanggal Jumat, 22 Juli 2016,"

Dalam pengajuan remisi, Nama Agus tak sendirian.

Ternyata pihak lapas mengajukan 142 nama narapidana untuk mendapatkan remisi dalam rangka hari kemerdekaan Indonesia.

Rinciannya 134 merupakan kasus pidana umum dan 8 merupakan kasus pidana khusus seperti tindak pidana teroris, tipikor dan narkotika.

Menurut Ahmad, Narapidana yang diajukan oleh pihak lapas untuk mendapatkan remisi, apabila narapidana tersebut sudah menjalani masa tahanan di Lapas tersebut selama enam bulan atau lebih sebelum tanggal 17 Agustus.

"Pengajuannya sendiri telah kami lakukan pada tanggal 23 Juli lalu. Dan rencananya pada tanggal 14 Agustus, sudah diumumkan."

"Selanjutnya pemberian remisi itu akan diberikan langsung oleh Bupati pada acara upacara HUT Kemerdekaan," tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas