Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Badan Karantina Ikan Palembang Kubur Massal 37 Ikan Aligator

Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) perwakilan Palembang memusnahkan 37 Ikan Aligator di Kantor Stasiun KIP

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Badan Karantina Ikan Palembang Kubur Massal 37 Ikan Aligator
Tribun Sumsel/Linda Trisnawati
Sebanyak 37 ekor Ikan Aligator dimusnahkan di Kantor Stasiun KIPM, Jalan Akses SMB II, Selasa (14/8/2018). TRIBUN SUMSEL/LINDA TRISNAWATI 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) perwakilan Palembang memusnahkan 37 Ikan Aligator di Kantor Stasiun KIPM, Jalan Akses SMB II, Selasa (14/8/2018).

"Sebanyak 37 ekor Ikan Aligator kami musnahkan. Ikan ini dimusnahkan karena merupakan salah satu ikan yang berbahaya bagi ekosistem dan kemungkinan bagi manusia karena bisa mencapai ukuran yang sangat besar," ujar Kepala BKIPM Palembang, Sugeng Prayogo.

Dia mengatakan, ke 37 ekor Ikan Aligator ini didapatkan dari berbagai wilayah, masing-masing 2 ekor di OKI dan 35 ekornya di Palembang.

ke 37 ekor ikan tersebut diamankam dari tanggal 1 hingga 31 Juli dan dimusnahkan hari ini dengan cara dikubur secara bersamaan. Sebelum dikubur ikan tersebut dalam kondisi telah mati.

Baca: Video Call Terakhir Sang Istri Sebelum Kopilot Wayan Sugiarta Meninggal: Dia Kangen Pengen Pulang

"Kegiatan ini kami lakukan guna mematuhi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014, yang terdapat 152 jenis ikan yang dapat mengancam ekosistem serta manusia," jelasnya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat Sumatera Selatan yang masih memiliki dan memelihara ikan berbahaya dan invasif seperti ikan aligator, arapaima dan ikan piranha untuk menyerahkan secara sukarela ke BKIPM Palembang.

Berita Rekomendasi

Karena sesuai dengan Undang-Undang Perikanan nomor 45 tahun 2009 di pasal 88 yang memiliki ikan jenis ini diancam dengan pidana paling lima 6 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Ancam Keselamatan Manusia, Badan Karantina Ikan Palembang Kubur Bersamaan 37 Ikan Aligator

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas