HRG Ajak 11 Temannya Lakukan Perbuatan Tak Senonoh ke Mantan Pacar, Lalu Divideokan
Terungkap juga, rudapaksa itu juga melibatkan HRG (15) yang merupakan mantan pacarnya korban.
Editor: Hasanudin Aco
Tribun Jambi/Rian Aidilfi Afriandi
Para pelaku yang berlaku keji terhadap seorang remaja di Kota Jambi. Mereka melakukan rudapaksa secara bergiliran.
Para pelaku terancam pasal Pasal 76C Jo 81 ayat (1), ayat (2) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No 17/2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku mendapat ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Terungkap, Alasan Mantan Pacar Melakukan Aksi Rudapaksa Keji Pada Remaja 15 Tahun Ini,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.