Jengkel Ditagih Terus Hasilnya, Wanita Pengganda Uang Ini Bunuh Korbannya
Dengan berpura-pura sebagai dukun pengganda uang, Nur Hidayati menipu aktivis LSM bernama Sahab.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dengan berpura-pura sebagai dukun pengganda uang, Nur Hidayati menipu aktivis LSM bernama Sahab.
Namun, aksi tipu menipu ini menyisakan masalah karena korban sering kali menagih uang yang dijanjikan pelaku untuk gandakan.
Kesal karena terus menurus ditagih terebut pelaku berkomplot dengan temannya, Ansori, untuk menghabisi korban.
Hal ini terungkap dalam persidangan atas kasus ini di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/8/2018). Terdakwa pun dijerat pasal berlapis.
Dalam persidangan dengan majelis hakim yang diketuai Harijanto, kedua terdakwa hanya bisa menunduk dan diam.
Keduanya juga tak tampak didampingi kuasa hukum pada kasus pembunuhan yang menjerat mereka.
Adapun pada sidang perdana itu, majelis hakim memberi kesempatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Usman untuk membaca berkas dakwaan.
Dalam dakwaan terungkap, Nur menyuruh Ansori membunuh korban karena mengaku kesal ditagih uang terus.
Sebelumnya, Nur sempat meminta uang Sahab untuk digandakan pada tahun lalu. Korban yang seorang aktivis LSM ini tertarik kemudian menyerahkan uang Rp 15 juta.
Selanjutnya kembali menyerahkan uang Rp 100 juta. Sampai terakhir Januari lalu korban kembali memberi uang Rp 100 juta.
“Nur menjanjikan uang itu bisa berlipat ganda sampai Rp 1 M,” urainya, Rabu (15/8/2018).
Hanya saja, janji itu tak kunjung terwujud. Sahab yang mulai jengkel, terus menagih uang berlipat yang dijanjikan. Ini membuat Nur kesal. Dia lalu menyuruh Ansori menyantet korban.
"Adapun uang yang terdakwa Nur Hidayati janjikan bisa berlipat ganda hingga miliaran itu hanya tipuan,” urainya.
Ansori lalu mengeksekusi korban di makam di Desa Dempo Timur, Kecamatan Pasean, Pamekasan. Dia memukul kepala belakang korban dengan palu yang sudah dipersiapkan sampai tewas.
Kedua terdakwa dianggap telah melanggar aturan pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP untuk dakwaan pertama.
“Untuk dakwaan kedua, terdakwa dijerat pasal 339 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Lali dakwaan ketiga, dijerat pasal 338 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP."
"Sedangkan dakwaan keempat, dijerat pasal 353 ayat 3 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” katanya.
Sedangkan usai dibacakan dakwaan, kedua terdakwa memilih menerima dan tak mengajukan eksepsi. "Saya menerima (dakwaan JPU) Yang Mulia," ujar kedua terdakwa.
Untuk diketahui, polisi dari Subdit IV/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap empat orang yang diduga menjadi eksekutor dan perencana dalam pembunuhan terhadap Sahab (59), aktivis LSM Institut Pendidikan Kriminal dan Korupsi Madura (IPK2M).
Empat orang itu masing-masing Nur Hidayati (56), Ansori alias Ulum (44), Eeng Effendi (31), dan Rudi Hartono (38).
Dari keempatnya, sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan adalah Nur Hidayati, perempuan dari Kelurahan Dawuhan Mangli, Kecamatan Sukowono, Jember.
Perkenalan tersangka Nur Hidayati dengan korban Sahab asal Jalan Agus Salim, Kelurahan Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep berlangsung lewat media sosial.
Dari perkenalan itu, tersangka Nur menawarkan penggandaan uang yang hasilnya mencapai miliaran rupiah.
Uang korban yang diserahkan itu berlangsung sejak Februari 2016 senilai Rp 15 juta; 17 Desember 2017 Rp 50 juta; awal Januari 2018 Rp 50 juta; pertengahan Januari 2018 Rp 25 juta dan 20 Januari 2018 Rp 12,5 juta.