Misriati Menangis Saat Hakim Vonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Isak tangisnya terdengar sampai ke kursi peserta sidang. Beberapa kali dia terlihat menyeka air mata.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mengenakan kerudung hitam, Misriati hanya duduk di sudut ruang persidangan Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (14/8/2018). Kegelisahannya terlihat sembari menunggu namanya dipanggil di kursi persidangan.
Air matanya tak terbendung ketika akhirnya namanya dipanggil. Butuh dua kali pemanggilan, sampai akhirnya dia beranjak dari sudut ruang itu, melangkah ke kursi persidangan.
"Sidang atas nama terdakwa Misriati dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ujar ketua majelis hakim, Franciscus Arkadeus Ruwe, memulai sidang.
Isak tangis terdakwa pidana narkotika ini terdengar sampai ke kursi peserta sidang. Beberapa kali dia terlihat menyeka air mata.
Baca: Usai Berhubungan Intim di Area Sawah Wanita Ini Jatuh dan Meninggal, Ini Yang Dilakukan Sang Pria
Wanita paruh baya ini tampak menunduk, mengelap air matanya dengan kain jilbabnya.
"Hari ini agendanya putusan," kata majelis hakim.
Jelang majelis hakim membacakan putusan, dia sempat ditanyai tentang anaknya. Dia mengatakan, masih ada buah hati kecilnya yang tinggal di rumah, di Aceh sana.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Zuhdi menuntutnya dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Dengan ketentuan, jika denda tersebut tidak dapat dilunasinya, akan diganti kurungan penjara selama 6 bulan.
Penasihat hukumnya, Ahmad pun telah menyampaikan pembelaan. Harapannya, tuntutan itu dapat diberi keringanan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi.
Ketika majelis hakim membacakan vonis, dia hanya bisa tertunduk. Disaksikan peserta sidang dan terdakwa lain yang menunggu giliran di persidangan, dia hanya terisak.
"Menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak melunasi denda tersebut, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata Franciscus, tegas.
Mendengar putusan itu, Misriati nyaris terperenyak. Tampak dari belakang, tubuhnya melemas, bersandar pada kursi hitam persidangan tempat dia duduk.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.