Misriati Menangis Saat Hakim Vonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Isak tangisnya terdengar sampai ke kursi peserta sidang. Beberapa kali dia terlihat menyeka air mata.
Editor: Hendra Gunawan
"Atas putusan ini, terdakwa berhak menerima, menolak, atau pikir-pikir dulu. Silakan konsultasikan dengan pengacara terdakwa," kata ketua majelis hakim lagi.
Perlu beberapa kali panggilan, sampai akhirnya dia merespons. Usai berkonsultasi, majelis hakim mempersilakan dia kembali duduk di luar pagar persidangan.
Dia sempat linglung, tak tahu hendak ke mana, sebelum akhirnya kembali duduk di sudut ruang sidang dan menumpahkan air matanya.
Untuk diketahui, Misriati bersama Syaifannur (berkas terpisah) ditangkap di depan Polres Muarojambi pada Minggu (4/3/18).
Dia akan mengantarkan sabu kepada Ardi (belum tertangkap) di Palembang dengan menggunakan jasa angkutan umum bus.
Dia dijanjikan menerima upah sebesar Rp 10 juta jika sabu sampai ke tangan Ardi. Dari keduanya, ditemukan dua bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat 122,25 gram.
Dia mengaku diajak mengantarkan barang haram itu. Kini, dia harus mengisi hari-harinya, berpisah dengan anak-anaknya, di penjara.
Terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Air Mata Misriati Tak Terbendung, Hakim PN Jambi Jatuhkan Vonis 10 Tahun,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.