Baru Jalani Hukuman 7 Tahun 5 Bulan dari Total 20 Tahun Penjara, Umar Patek Ingin Cepat Pulang
Pria yang divonis selama 20 tahun penjara tersebut pada remisi kali ini mendapatkan potongan hukuman 1 bulan penjara.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Penyerahan remisi umum secara simbolis dalam memperingati Hari Kemerdekaan ke-73 RI digelar di aula Lapas Klas 1 Surabaya, di Porong, Sidoarjo, Kamis (16/8/2018).
Dalam kesempatan tersebut, napi yang menerima remisi secara simbolis adalah Abas Supriyanto, Farizal Kurniawan, Budiantoni Panjaitan, dan Umar Patek.
Seperti yang diketahui, Umar Patek merupakan napi yang ditahan akibat kasus terorisme.
Pria yang divonis selama 20 tahun penjara tersebut pada remisi kali ini mendapatkan potongan hukuman 1 bulan penjara.
Usai mendapatkan remisi, Umar Patek tampak semringah.
Baca: Jenazah Kopilot Wayan Sugiarta Tiba di Rumah Duka, Isak Tangis Keluarga pun Tak Terbendung
Ia juga terlihat mengumbar senyum sambil bercengkrama dengan teman-temannya.
Saat ditanya, Umar Patek mengaku sudah menjalani masa hukuman 7 tahun 5 bulan dari total 20 tahun penjara.
"Tahun lalu 2 bulan (remisi), sekarang tambah 1 bulan (remisi), harapannya ya ingin cepat pulang. Sudah kangen keluarga," ungkapnya kepada TribunJatim.com.
Diketahui, saat ini Umar Patek sudah menjauhi terorisme dan mengaku sudah mencintai NKRI.
Bahkan di setiap tahunnya, pria berjenggot merah itu selalu menjadi paskibra pada upacara kemerdekaan yang diadakan di lapangan Lapas Porong.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Semringah Usai Dapat Remisi, Napi Teroris Umar Patek Akui Kangen Keluarga
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.