Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hanya Karena Telat Pulang Bermain, Seorang Ayah di Minahasa Kalap dan Bunuh Anaknya

Daud Solambela, bocah 7 tahun yang ditemukan tewas dengan pisau menancap di perutnya pada Minggu (12/8/2018).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hanya Karena Telat Pulang Bermain, Seorang Ayah di Minahasa Kalap dan Bunuh Anaknya
Tribun manado/Ferdinand Ranti
Konferensi Polres Minahasa, ayah kandung korban Fence Solambela (pakai kaus orange) dan berbagai bukti 

TRIBUNNEWS.COM, TONDANO - Kepolisian Resor Minahasa menetapkan Fence Solambela (45) sebagai tersangka pembunuhan anaknya, Daud Solambela warga Desa Sendangan, Kakas, Minahasa pada Rabu (15/8/2018).

Daud Solambela, bocah 7 tahun yang ditemukan tewas dengan pisau menancap di perutnya pada Minggu (12/8/2018).

Kapolres Minahasa, AKBP Christ Pusung mengungkapkan, tersangka berada di rumah duka pada Minggu sekitar pukul 13.00 Wita. Tersangka pulang ke rumah pukul 17.00 Wita dan melihat korban berada di dapur.

"Jamsu (Fence) langsung mendorong anaknya dengan tangan kiri, sehingga terlempar, jatuh dan terbentur di tembok," kata Christ Pusung dalam konferensi pers pada Rabu Siang.

Baca: Batal Menikah, Pria Asal Ngawi Bunuh Diri Terjun ke Sungai Bengawan Solo

Korban Daud pun pingsan karena terbentur. Tersangka mengambil pisau di atas meja lalu mengangkat kaus korban dan menusuk perut korban.

"Membiarkan pisau tertancap di perut, kemudian tersangka menggendeong anaknya keluar rumah smabil berteriak minta tolong," ungkapnya

Kapolres mengungkap hasil penyidikan, tersangka marah terhadap anaknya karena bermain terlalu lama di luar rumah.

Berita Rekomendasi

"Berdasarkan fakta penyelidikan dan ditemukan alat bukti berupa hasil visum dan keterangan saksi dan pengakuan pelaku. Kami dari kepolisian Polres Minahasa menetapkan satu tersangka dengan nama Fence Sontje Solambela alias Camsu," bebernya

Kapolres Minahasa mengungkapkan polisi menjerat tersangka dengan pasal 80 ayat 3 dan 4, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda Rp 3 miliar ditambah 1/3 bila dilakukan," katanya

Katanya polisi langsung mengamankan tersangka untuk diperiksa usai pemakanan korban.

"Menurut hasil visum, korban ditusuk sebanyak dua kali. Mungkin takut karena anaknya sudah pingsan atau kemungkinan sudah meninggal. dia melakukan penusukan untuk melakukan alibi baru. Bahwa anak ini mati dibunuh pelaku pencurian," jelas kapolres.

Katanya polisi sejak awal mendengar informasi kasus tersebut kecelakaan. Adanya isu pembunuhan membuat dilakukannya autopsi.

Fakta kematian Daud Salombele:

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas