Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Mantan Kades Wringintelu Jember 2 Tahun Jadi Buron KPK, Polres Jember dan Banyuwangi

Mantan Kades Wringintelu, Sucahyono Bangun, akhirnya ditangkap di Dusun Krajan, Desa Tapanrejo, Muncar, Banyuwangi.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Nasib Mantan Kades Wringintelu Jember 2 Tahun Jadi Buron KPK, Polres Jember dan Banyuwangi
surya/erwin wicaksono
Sucahyono Bangun saat tiba di Polres Jember, Kamis (16/8/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Mantan Kades Wringintelu, Sucahyono Bangun, akhirnya ditangkap di Dusun Krajan, Desa Tapanrejo, Muncar, Banyuwangi.

Penangkapan ini berkat kerjasama Polres Jember, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Polres Banyuwangi, Kamis (16/8/18), setelah sejak tanggal 19 Oktober 2016 masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan Tanah Kas Desa (TKD).

"KPK mendapatkan permintaan dukungan dari Polres Jember yang sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana desa dan Tanah Kas Desa Tahun Anggaran 2013, 2014, dan 2015 di Desa Wringintelu, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 511,259 juta," kata Febri selaku Humas KPK di Jakarta seperti di lansir di Tribunnews.com

Tersangka tiba di Polres Jember pada Kamis siang, tidak sepatah kata dari mulut Sucahyono Bangun ia memilih tertunduk dan pasrah ketika digiring pasukan Polres Jember.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jember, AKP Erik Pradana, menyatakan terbitkan DPO pada Sucahyono karena pada saat ditetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan melarikan diri.

"Kami terbitkan DPO tanggal 19 Oktober 2016 kemudian baru tertangkap kemarin tanggal 15 Agustus 2018, setelah kita bekerjasama dan bersinergi dengan KPK dalam melakukan informasi berkaitan dengan keberadaan pelaku tersebut," imbuh Erik, ketika dikonfirmasi di Polres Jember, Kamis (16/8/2018).

Berita Rekomendasi

Saat ini, DPO atau tersangka sudah berada di Polres Jember, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka ditangkap di Banyuwangi, di rumah teman wanita tersangka. Sekarang tersangka masih dalam penyidik kita di Polres Jember untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas