Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perempuan 20 Tahun Tewas Usai Minum Pil Penggugur Kandungan, Pacarnya Kaget Dijadikan Tersangka

KP terancam mendekam di balik jeruji besi selama tujuh tahun lamanya karena terbukti terlibat dalam kematian KS.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Perempuan 20 Tahun Tewas Usai Minum Pil Penggugur Kandungan, Pacarnya Kaget Dijadikan Tersangka
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Polisi menunjukkan tersangka KP di Polres Buleleng, Rabu (15/8/2018). KP ditetapkan jadi tersangka tiga pekan lalu atas kasus aborsi yang membuat pacarnya meninggal dunia. TRIBUN BALI/RATU AYU ASTRI DESIANI 

"Saya sempat ajak menikah tapi dia tidak mau karena takut sama orangtuanya. Pacar saya tahu kalau obat itu untuk menggugurkan kandungan. Saya tidak melihat kapan dia meminum obat itu," kata dia.

KS merupakan warga Kecamatan Gerokgak, Buleleng.

Ia ditemukan oleh kekasihnya sendiri tewas di dalam kamar kos yang terletak di Banjar Kuta Banding, Desa/Kecamatan Kubutambahan.

Di dalam kamarnya, polisi menemukan beberapa butir obat yang diduga digunakan oleh KS untuk mengugurkan kandungannya.

Seusai ditemukan, jenazah KS langsung dikirim ke RSUP Sanglah Denpasar untuk menjalani autopsi.

Baca: Trump Mulai Menyasar Turki, Erdogan Serukan Boikot Produk Elektronik AS

Hasilnya, pada organ rahim KS ditemukan janin cukup umur.

Atas dasar itu lah, selain melakukan uji toksikologi, polisi juga meminta pada pihak forensik RSUP Sanglah untuk melakukan tes DNA untuk mengetahui ayah dari bayi berkelamin laki-laki yang berada di dalam kandungan KS.

BERITA TERKAIT

Kepala Forensik RS Sanglah, dr Dudut Rustyadi saat dikonfirmasi menegaskan tidak ada tanda-tanda kekerasan dalam hasil autopsi yang dilakukan.

"Rahimnya tidak ada yang pecah atau luka. Tidak ada tanda-tanda kekerasan," tegasnya saat dikonfirmasi Sabtu (2/6/2018) lalu.

Toksikologi dan Tes DNA
Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, penetapan tersangka terhadap KP ini dilakukan setelah hasil toksikologi dan hasil tes DNA dari pihak forensik RSUP Sanglah Denpasar, diterima oleh polisi.

Hasilnya dirahasikan oleh polisi.

"KP ditetapkan sebagai tersangka karena terpenuhinya unsur pidana yang ada, sesuai dengan pasal tentang menggugurkan kandungan hingga menyebabkan kematian atas persetujuan wanita itu (KS)," jelasnya.

KP menyandang status sebagai tersangka sejak tiga pekan lalu.

Kini, polisi akan segera menyerahkan berkas pemeriksaan kepada kejaksaan.

Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu tablet obat yang dikomsumsi oleh KS untuk menggugurkan kandungannya, satu pembalut wanita, dan satu buah pempers dewasa.

Artikel ini telah tayang di Tribun Bali dengan judul Berdua Beli Pil Penggugur Kandungan di Apotek, Polisi Tetapkan Pacar KS Jadi Tersangka

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas