Seorang Pria Mengaku Anggota KPK, Peras Kelompok Tani Rp36 Juta Berdalih Ganti Rugi Negara
Warga awalnya akan memberi uang satu juta, namun ia meminta Rp36 juta dengan dalih sebagai ganti rugi negara.
Penulis: Yulita Futty Hapsari
TRIBUNNEWS.COM - Kelompok tani di wilayah Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, beserta pihak Polres Bantul Yogyakarta berhasil menangkap seorang pemeras uang yang mengaku berprofesi sebagai anggota KPK pada Selasa (14/8/2018).
Dilansir Tribun Video dari Kompas.com, pelaku bernama Risdiyanto (40) saat jumpa pers di Mapolres Bantul Rabu (15/8/2018) membantah disebut anggota KPK gadungan dan tetap mengaku sebagai anggota KPK asli.
"Saya kemarin daftar, (SK pengangkatannya) dari KPK sendiri," kata Risdiyanto saat jumpa pers.
Surat Keputusan (SK) itu mencatut nama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Wibisana.
Surat tersebut dikeluarkan pada 1 Juli 2018 dengan tanda tangan Kepala BKN.
SIMAK VIDEO DAN BERITA SELENGKAPNYA DI SINI >>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.