Ayah Hamili Anak Kandung di Tanahlaut Mulai Diadili
Menurut Sunarti, keterangan korban dan saksi sudah disampaikan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pelaihari, Kamis (16/8/2018).
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PELAIHARI - Kasus ayah hamil anak kandung yang menghebohkan warga di Desa Alur, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanahlaut, bergulir di Pengadilan Negeri Pelaihari.
Penasihat hukum terdakwa, Hj Sunarti dikonfirmasi reporter Banjarmasinpost.co.id, Jumat (17/8/2018) malam, membenarkan bahwa pekan depan itu agendanya mendengar keterangan terdakwa.
Menurut Sunarti, keterangan korban dan saksi sudah disampaikan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pelaihari, Kamis (16/8/2018).
Sesuai fakta persidangan, ungkap Sunarti, saksi korban mengaku yang menyebabkan kehamilannya adalah ulah terdakwa, Ali Erfan (44).
Korban SF (14) tak berani menolak permintaan terdakwa tidur bersama. Bila menolak, saudaranya yang mengalami cacat fisik disakiti terdakwa dengan cara memukul di kepala.
Terdakwa juga selalu mengajak korban untuk melakukan hubungan intim sebagai balasan karena ibu korban bekerja sebagai tenaga kerja asing di Taiwan.
"Semua fakta persidangan menyebutkan terdakwa melakukan persetubuhan terhadap korban. Terdakwa didakwa lebih dari satu pasal," ujar Sunarti.
Sementara, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Tanahlaut, Natalia membenarkan bahwa keterangan saksi korban disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri.
"Itu setelah korban diajak terdakwa nonton bersama video porno di handphone. Pekan depan, mendengar keterangan terdakwa. Keterangan saksi sudah didengar," katanya.
Kasus asusila ayah kandung terhadap putri kandung itu terungkap berkat laporan Hj Nelly Ariani kepada pihak Polres Tanahlaut yang melihat kehamilan korban bukan ulah pacar korban.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tanahlaut ini yang melindungi selama korban menjaga kehamilan hingga melahirkan di rumah perlindungan.
Sebelumnya, kehamilan korban itu direkayasa terdakwa akibat kenakalan remaja yang berakibat sering berpacaran dengan sopir. Belakangan, identitas sopir itu tidak jelas karena memang sangat janggal dan hanya cerita fiktif karangan terdakwa.
Majelis hakim yang memeriksa kasus itu diketuai, Budhi Haryantho yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari didampingi dua hakim fungsional, Leo Mampe Hasugian serta Harries Konstituanto. (banjarmasinpost.co.id/ Mukhtar Wahid)
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Motif Ayah Hamili Anak Kandung di Jorong Terungkap, Ternyata Sempat Ada Ancaman,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.