Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawa 2 Kg Kokain Arnaya Dituntut Penjara 19 Tahun, Diduga Anggota Kartel Kolombia

Tuntutan tinggi ini ia terima lantaran diduga terlibat jaringan narkoba internasional dari Kolombia dengan barang bukti kokain 2 kg.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bawa 2 Kg Kokain Arnaya Dituntut Penjara 19 Tahun, Diduga Anggota Kartel Kolombia
Tribun Bali/Putu Candra
Nyoman Arnaya saat menjalani sidang di PN Denpasar. Ia dituntut 19 tahun penjara, karena diduga membawa kokain 2 kg dari Kolombia ke Bali. 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Raut wajah I Nyoman Arnaya (47) seketika berubah saat mengetahui dirinya dituntut 19 tahun penjara, Kamis (16/8/2018).

Di persidangan kemarin, beberapa kali ia terlihat menunduk seolah tak percaya dituntut hukuman tinggi.

Tuntutan tinggi ini ia terima lantaran diduga terlibat jaringan narkoba internasional dari Kolombia dengan barang bukti kokain 2 kg.

Pantauan Tribun Bali, saat Arnaya keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar, ia berjalan dikawal oleh jaksa.

Arnaya terus mengusap air matanya.

Terhadap tuntutan yang diajukan Jaksa I Made Tangkas, terdakwa melalui tim penasehat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum Peradi, I Ketut Bakuh dkk menyatakan, akan mengajukan pembelaan (pledio) tertulis.

Untuk itu, penasehat hukum meminta kepada majelis hakim waktu sepekan menyusun nota pembelaan.

Berita Rekomendasi

"Menanggapi tuntutan jaksa, kami akan mengajukan pembelaan," ujar Ketut Bakuh kepada majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.

Jaksa Made Tangkas dalam surat tuntutan menyatakan, terdakwa kelahiran Singaraja ini bersalah melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum mengimpor narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana dakwaan primair, Arnaya dijerat Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 19 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Ditambah pidana denda Rp 2 miliar, subsider satu tahun penjara," tegas Jaksa Made Tangkas.

Sebagaimana dibeberkan Jaksa Made Tangkas saat membacakan surat dakwaan pada sidang sebelumnya, perkara yang menjerat Arnaya ini terjadi pada 23 Maret 2018, pukul 18.30 WITA di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Waktu itu, Arnaya baru saja tiba dari Kolombia menggunakan pesawat Qatar Airways.

Saat melalui pemeriksaan barang bawaan, petugas Bea Cukai menemukan barang mencurigakan pada tas yang dibawa.

"Petugas menemukan empat paket karton berisi bubuk putih yang disembunyikan di dalam lipatan empat lembar kemeja. Juga ada 39 paket bubuk putih yang diduga mengandung sediaan narkotik jenis kokain yang disimpan dalam 39 amplas kaki merek Marcas Y Estillos," urai Jaksa Made Tangkas kala itu.

Atas temuan itu, terdakwa beserta tas dan barang bukti yang ditemukan dilimpahkan ke Polda Bali untuk diperiksa lebih intensif.

Sementara dari hasil penimbangan, barang bukti kokain yang disita dari terdakwa berat kotornya mencapai 2.014,25 gram atau 2 kilogram lebih. (Putu Candra)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Diduga Terlibat Kartel Kolombia, Arnaya Bawa 2 Kg Kokain Dituntut 19 Tahun Penjara,

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas