Roni Ditangkap Saat Jual Ponsel Curiannya, Kisahnya Begini
Polisi memancing tersangka dengan berpura-pura hendak membeli ponsel itu dengan cara cash on delivery (COD) alias bayar di tempat
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG – Dalam waktu kurang dari 24 jam, Tekab 308 Reskrim Polresta Bandar Lampung membekuk seorang jambret yang kerap beraksi di turunan Damri, Jalan KH Ahmad Dahlan, Pahoman.
Roni Saputra, warga Lempasing, Pesawaran ini diciduk polisi, Kamis, 16 Agustus 2018 sekitar pukul 15.00 WIB.
Sebelumnya, Roni menjambret Dewi Puspita, warga Jalan Hayam Wuruk, Tanjungkarang Timur, di turunan Damri, Rabu, 15 Agustus 2018 malam. Ia kehilangan emas, ponsel, dompet, dan uang tunai.
Keesokan harinya, korban melihat ada seseorang yang menjual ponsel miliknya melalui media sosial.
Ia pun langsung melapor ke Polresta Bandar Lampung. Selanjutnya, anggota Tekab 308 langsung beraksi.
Baca: 69 Narapidana Rutan Kota Agung Lampung Dapat Remisi, 5 Langsung Bebas
Polisi memancing tersangka dengan berpura-pura hendak membeli ponsel itu dengan cara cash on delivery (COD) alias bayar di tempat.
Termakan jebakan, tersangka bersama rekannya pun datang ke lokasi yang disepakati, yakni Jalan Ikan Sepat, Telukbetung Selatan.
Saat hendak bertransaksi, tersangka langsung diciduk.
Sedangkan rekannya berinisial B berhasil melarikan diri.
"Ya, Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah melakukan penangkapan salah satu jambret. Kami amankan pelaku tidak lebih dari 24 jam," sebut Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung Cahyono, Minggu, 19 Agustus 2018.
Harto menuturkan, saat ini pihaknya masih mengejar rekan tersangka. "Sekarang ini kami kembangkan ke TKP dan lokasi lain. Saat ini tersangka lain masih kami kejar," tandasnya.