Pengedar Narkoba Berondong Polisi Dengan Senapan AK
Johansyah sudah lama diuber dan namanya dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Aceh Utara
Editor: Hendra Gunawan
Salah satu senpi AK-56 yang berhasil diamankan Tim Polda Aceh dari Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) bersama Tim Polres Aceh Timur dan Polres Aceh Utara pada 20 April 2018 adalah milik Johansyah.
Sumber dari kepolisian juga menyebutkan Johansyah memiliki senpi jenis laras panjang dan laras pendek.
Johansyah meminjamkan senpi tersebut karena ia sudah mengenal keduanya. Bahkan Rez juga tercatat sebagai warga Peureulak Kota, Aceh Timur.
Kedua pria itu ditangkap polisi pada 19 Juli 2018 dan sekarang dalam proses penyelidikan polisi.
Muk ditangkap saat mengisap sabu-sabu. Sedangkan Rez ditangkap di rumahnya. Keduanya memberondong rumah Ahmad Budiman untuk membantu KD yang juga sudah masuk DPO Polres Aceh Utara.
Pasalnya, Ulul Azmi, menantu Ahmad Budiman, memiliki utang sabu-sabu sebesar Rp 50 juta pada KD yang belum ia lunasi. Karena itu, keduanya meneror rumah tersebut supaya Ulul Azmi tergerak membayar utangnya kepada KD.
Sedangkan Ulul Azmi juga sedang diproses penyidik Satuan Narkoba Polres Aceh Utara, karena positif mengonsumsi sabu-sabu.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro mengatakan, Johansyah (32) yang diduga terlibat penembakan di Aceh Utara 13 April 2018 dan berhasil lolos saat rumahnya di Gampong Blang Bitra, Kecamatan Peureulak, digerebek polisi Minggu (19/8) dini hari juga merupakan incaran Polres Aceh Timur. Namanya sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh polres setempat.
Dengan demikian, warga Blang Bitra, Kecamatan Peureulak Kota, Aceh Timur itu selain DPO Polres Aceh Utara, juga DPO Polres Aceh Timur. Dia dijadikan target operasi Polres Aceh Timur karena terkait kasus narkoba jenis sabu-sabu.
“Dia berhasil melarikan diri dalam penggerebekan kasus sabu di wilayah Peureulak beberapa waktu lalu,” jelas Kapolrfes Aceh Timur melalui Kasat Narkoba Iptu Hendra Gunawan menjawab Serambi, Minggu (19/8) sore.
Sedangkan dua tersangka yang diringkus polisi di rumah Johansyah setelah ia melarikan diri, yakni Mul dan Zul kini diamankan di sel Mapolres Aceh Timur. Keduanya tidak termasuk dalam DPO Polres Aceh Timur.
“Mul dan Zul diamankan justru karena ditemukan sedang nyabu saat tim gabungan Polres Aceh Utara menggerebek rumah Johansyah di Peureulak. Setelah diamankan, tim gabungan pun menyerahkannya kepada kita. Mereka bukan DPO dan tetap akan diproses karena pada mereka ditemukan barang bukti narkoba,” jelas Hendra seraya menyebutkan kasus ini sedang dalam pengembangan.
Iptu Hendra menegaskan bahwa pihaknya tetap akan mengejar Johansyah hingga tertangkap, agar kasus narkoba dan kasus penembakan di Aceh Utara yang diduga melibatkannya dapat diungkap secara jelas.
“Dia (Johansyah) tetap akan kita cari sampai tertangkap agar kasus sabu-sabu maupun kasus penembakan di Aceh Utara dapat segera terungkap,” jelas Hendra. (tim)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Polisi dan Buronan Kontak Tembak,