Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Merasa Kesal dan Dipermalukan, Yusuf Tega Aniaya Saudara Sendiri Hingga Tewas

Tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang tindak penganiayaan yang mengakibatkan kematian

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Merasa Kesal dan Dipermalukan, Yusuf Tega Aniaya Saudara Sendiri Hingga Tewas
Net
Ilustrasi 

Laporan wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi

TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Geram selalu dicaci-maki, Yusuf Karunia (33), warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, tega menganiaya Mustopa (54) saudara sendiri. 

Hasil pemeriksaan, Mustopa yang menumpang tinggal di rumah Yusuf diketahui kerap berlaku semena-mena ketika Yusuf tidak menuruti perintah dari Mustopa.

Akibat sering mendapat perlakuan tidak menyenangkan itu, Yusuf merasa kesal dan malu, sehingga berpikir menyakiti Mustopa menggunakan kampak.

Tepat pada Rabu (13/8/2018) pada pukul 10.30 WIB di Desa Pasanggrahan, Yusuf berpapasan dengan Mustopa dan langsung mengambil satu buah kampak di saku celana, lalu dihujamkan ke bagian wajah dan kepala Mustopa.

Akibatnya, Mustopa terkapar dan bersimbah darah di bagian wajah, lalu dilarikan ke RSU dr. Slamet Garut, namun sayangnya, setelah dua hari dirawat, Mustopa meninggal dunia.

Baca: Mayat Lelaki Ditemukan di Kantor Pembangunan Jembatan Penyeberangan Batulicin-Kotabaru

Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, mengatakan bahwa saat menyuruh tersangka, korban kerap mengeluarkan kata-kata kasar yang tidak pantas untuk diucapkan.

Berita Rekomendasi

"Kesal karena sakit hati, padahal korban itu tinggal hanya menumpang di rumah tersangka," kata Budi di Mapolres Garut, Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Garut, Selasa (21/8/2018).

Setelah kejadian tersebut, kata Budi, tersangka sempat mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan oleh kepolisian di Kecamatan Sukawening pada Senin (20/8/2018).

"Diamankan dengan barang bukti kampak bergagang kayu sepanjang 25 centimeter," katanya.

Baca: Polisi Dalami Dugaan Penganiayaan Satpol PP Terhadap Pria Berkebutuhan Khusus

Budi mengatakan, atas kejadian tersebut, tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang tindak penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

"Diancam penjara paling lama lima 22 tahun penjara," kata Budi.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas