Tergiur Iming-iming Keuntungan Investasi Handphone, Fafa Tertipu Ratusan Juta
PN Semarang menggelar sidang lanjutan kasus penipuan yang menyeret terdakwa Mutiara Ayu Santara, Selasa (21/8/2018).
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Hesty Imaniar
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - PN Semarang menggelar sidang lanjutan kasus penipuan yang menyeret terdakwa Mutiara Ayu Santara, Selasa (21/8/2018).
Mutiara Ayu, yang merupakan istri dari seorang pilot maskapai kenamaan itu, dituding oleh saksi, sekaligus korban penipuan, Siti Kholifah, atau Fafa.
Fafa hadir dalam persidangan tersebut, bersama satu saksi lainnya. Total, ada 5 saksi, namun hanya dua saksi yang menghadiri persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut.
Di depan Majelis Hakim, dengan Hakim Ketua Manungku Prasetyo, Fafa mengaku awal pertemuannya dengan Mutiara Ayu, adalah melalui akun di media sosial.
"Saat itu, Ayu menawarkan investasi bisnis, dengan bunga yang menggiurkan, maka dari itu saya pun percaya, dan begitu saja memberikan sejumlah uang kepada Ayu, usai beberapa kali kami bertemu di Surabaya," katanya, saat memberikan kesaksian.
Baca: Transaksi Jasa PSK Terkuak di Blok M, Begini Nasib 4 Pebasket Jepang
Pertama kalinya, Fafa memberikan sejumlah uang ke Ayu, sebagai uang investasi yakni berjumlah Rp 50 juta.
Namun sejak uang tersebut diberikan sebagai investasi, sampai saat ini, juga tidak kunjung kembali kepada Fafa.
"Uang itu tidak kunjung kembali ke saya, karena saya penasaran dan saya masih percaya, saya pun kembali memberikan uang, dengan jumlah secara bertahap."
"Mulai dari Rp 150 juta, Rp 85 juta, hingga ada saya beri uanh ke Ayu Rp 64 juta, total ada Rp 229 juta, yang sampai saat ini tidak kembali ke saya," bebernya.
Ia mengaku, tertarik dengan bisnis investasi yang ditawarkan terdakwa kepada Fafa. Bisnis yang ditawarkan terdakwa Ayu adalah jual beli handphone, dengan harga di bawah standar.
"Ada barang handphone, dengan berbagai seri di merek IPhone yang saya pesan, ada saya pernah pesan 20 unit, namun hanya beberapa unit saja yang saya dapatkan dari terdakwa," ujarnya.
Fafa yang terus memberikan uang kepada terdakwa Ayu itu, hanya berharap uang yang pernah dipinjam ke Ayu sebagai modal usaha itu, bisa kembali kepada Fafa.
"Sehingga saya beri uang untuk ia pinjam, dan sebagai modal itu, namun uang saya tidak pernah kembali, atau unit handphone yang saya pesan ada di saya," jelasnya.
Fafa juga mengaku, ia memberikan uang tunai kepada Ayu, sebesar Rp 150 juta itu, di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Bahkan, ia pun beberapa kali mentrasfer uang ke Ayu melalui M Banking.
"Ya saya juga percaya jika Ayu akan mampu dan berhasil menjalankan bisnis jual beli handphone itu, makanya saya percaya yang Mulia."
"Ditambah, ia istri seorang pilot, jelas saya semakin percaya, meski sebenarnya total uang yang saya berikan ke Ayu ada Rp 415 juta selain Rp 229 juta," katanya.
Sidang masih mendengarkan kesaksian dari Fafa saja, sementara saksi Fitri yang merupakan mahasiswa yang dihadirkan oleh JPU Kejari Semarang, Rilke DJ Palar dan tim, akan dihadirkan pekan depan, pada sidang selanjutnya.
"Karena kami harus melayani semuanya, untuk saksi Fitri, kita tunda minggu depan, Selasa 28 Agustus 2018, dengan masih agenda pemeriksaan saksi," pungkas Hakim Ketua Manungku. (*
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.