Pelaku Persekusi Asisten Rumah Tangga Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Saat ini kita masih lakukan pendalaman, karena saat datang menghampiri korban, tersangka didampingi tiga orang, kita cari tahu dulu peranannya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - EA, pelaki pelaku persekusi wanita mantan asisten rumah tangga (ART) di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, terancam hukuman 5 tahun penjara.
Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap mantan ART-nya, MG (28) pada Jumat (10/8/2018) lalu.
Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk tersangka.
"Pelaku mendatangi tempat kerja korban yang baru di daerah Parung Panjang, sempat melakukan penganiayaan kemudian korban dibawa ke pangkas rambut, korban digunduli," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Rabu (22/8/2018).
Dikatakannya bahwa saat itu korban dijemput oleh pihak keluarga sebelum melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Baca: Riset Setara Institute: Kepolisian Paling Sering Lakukan Pelanggaran Kebebasan Beragama
"Jadi tersangka curiga terhadap korban yang mengundurkan diri mengambil uang Rp 1,5 juta, tapi ternyata tidak terbukti," terangnya.
Atas kesalahannya lelaku dikenakan Pasal 365 Jo 352 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun penjara.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu Hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Puskesmas Parung Panjang.
"Saat ini kita masih lakukan pendalaman, karena saat datang menghampiri korban, tersangka didampingi tiga orang, kita cari tahu dulu peranannya," pungkasnya.