Tidak Disarankan Cuci Daging Hewan Kurban dan Buang Sisa Kotoran dari Proses Pemyembelihan ke Sungai
Dinas Perternakan dan Pangan menyarankan, agar masyarakat membuat lubang di tanah untuk membuang kotoran sisa dari proses penyembelihan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Budi Susanto
TRIBUNNEWS,COM, PEKALONGAN - Masih banyaknya masyarakat yang mencuci daging hewan kurban dan membuang sisa kotoran dari proses pemyembelihan ke sungai ditanggapi oleh Dinas Peternakan dan Pangan Kota Pekalongan.
Selain mencemari lingkungan, daging hewan yang akan dibagikan akan kotor jika sungai yang digunakan untuk mencuci kondisinya tak layak ataupun dipenuhi sampah.
Dinas Perternakan dan Pangan menyarankan, agar masyarakat membuat lubang di tanah untuk membuang kotoran sisa dari proses penyembelihan dan mencuci daging dengan air yang benar-benar bersih.
"Kami menyarankan agar masyarakat membuat lubang untuk membuang kotoran sisa penyembelihan, lubang tersebut bisa disesuaikan dengan jumlah limbah. Untuk kemudian bisa ditutup kembali dengan tanah," kata Kasi Kesehatan Hewan dan Pengolahan di Dinas Peternakan dan Pangan Kota Pekalongan, Wildan Kadiq, Rabu (22/8/2018).
Semua limbah tidak diperkenankan langsung dibuang ke aliran sungai, baik limbah rumah tangga, ataupun limbah Rumah Potong Hewan (RPH) dan limbah kotoran sisa proses penyembelihan.
Baca: Linmas, Dishub, sampai Satpol PP Evakuasi Sapi Kurban Masuk Sungai
"Baik skala kecil ataupun besar, jika langsung dibuang ke sungai akan mencemari lingkungan. Kalaupun itu limbah cair seperti darah dan sisa kotoran hewan bisa dibuatkan lubang untuk kemudian bisa ditimbun, selain tidak mencemari lingkungan juga akan menyuburkan tanah," jelasnya.
Pihaknya menuturkan ukuran lubang untuk membuang kotoran sisa penyembelihan dari 10 ekor kambing berukuran 0,5 meter x 0,5 meter dengan kedalam 0,5 meter.
"Sedangkan untuk 10 ekor sapi ukuran lubang 0,5 meter x 0,5 meter dengan kedalaman 1 meter," timpalnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.