Mahasiswa di Surabaya Diringkus Polisi Setelah Lakukan Hal Tak Senonoh Pada 4 Bocah Lelaki
BR, mahasiswa 22 tahun dibekuk polisi dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - BR, mahasiswa 22 tahun dibekuk polisi dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Pria yang mengaku menyukai sesama jenis (gay) itu berurusan dengan polisi setelah dilaporkan melakukan tindakan asusila terhadap 4 bocah lelaki yang tinggal di dekat rumah kosnya di kawasan Surabaya Timur.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni menjelaskan, BR dilaporkan orangtua para korban.
Dari laporan itu, polisi melakukan pemeriksaan terhadap para korban. Setelah keterangan dirasa cukup, polisi pun menangkap BR.
"Pelaku mencabuli anak-anak laki, rata-rata korbannya adalah bocah usia sembilan hingga 11 tahun," ujarnya, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (24/8/2018).
Yeni mengatakan, tersangka sempat membantah telah melakukan perbuatan pencabulan. Namun dia tidak bisa membantah setelah dipertemukan dengan keempat korbannya.
"Tersangka melakukan pencabulan terhadap beberapa korban di dalam kos secara bergantian selama dua bulan," ungkapnya.
Menurut dia, modus tersangka adalah memanggil korban untuk bermain di dalam kamar kosnya.
Kemudian, tersangka mulai melakukan perbuatan yang tidak semestinya yang dilakukan sesama jenis.
Yang tak kalah memprihatinkan, tersangka bahkan sempat memotret adegan bersama korbannya.
"Tersangka membujuk korbannya agar ke kamarnya untuk diberi sesuatu," ucapnya.
Tersangka BR mengaku menyesali perbuatannya. Mahasiswa perguruan tinggi di Surabaya ini memang tertarik dengan lawan jenis.
Menurut tersangka, dia melampiaskannya kepada korban anak-anak lantaran tidak berani dengan pria yang lebih dewasa.
"Kalau sama anak dewasa saya takut, ya begitulah," ucapnya.