Suami Bayar Nafkah Rp 153 Juta Pakai Koin Setelah Gugat Cerai Istri
"Klien kami kemarin membayarkan uang mut'ah Rp 178 juta dengan rincian uang koinnya Rp 153 juta. Sisanya Rp 25 juta menggunakan uang kertas," tuturnya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, KARANGANYAR - Dwi Susilarto (54), seorang PNS di lingkungan Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah membayarkan uang nafkah dna mut'ah dengan pecahan koin senilai Rp 153 juta kepada mantan istrinya, Hermi Setyowati, setelah gugatan cerainya dikabulkan pengadilan agama.
"Klien kami kemarin membayarkan uang mut'ah Rp 178 juta dengan rincian uang koinnya Rp 153 juta. Sisanya Rp 25 juta menggunakan uang kertas di Pengadilan Agama Karanganyar," kata Sutarto, kuasa hukum Dwi Susilarto kepada Kompas.com, Jumat ( 24/8/2018) siang.
Baca: 2 Alasan Mengapa Delon Tak Mau Bercerai dari Istrinya
Dwi membayarkan uang mut'ah dan nafkah itu kepada mantan istrinya setelah Pengadilan Tinggi Agama Semarang menerima gugatan kliennya.
Hanya saja, besaran uang mut'ah yang harus dibayarkan kliennya lebih besar dari putusan majelis hakim tingkat pertama di Pengadilan Agama Kabupaten Karanganyar.
Menurut Sutarto, saat di Pengadilan Agama Kabupaten Karanganyar, hakim memutuskan kliennya wajib memberikan uang mut'ah kepada mantan istrinya sebesar Rp 43 juta.
Tak terima dengan putusan itu, Hermi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama di Semarang.
Hasil banding, kata Sutarto, kliennya diharuskan membayar biaya mut'ah sebesar Rp 178 juta. Jumlah itu naik hampir 400 persen dibanding putusan hakim di Pengadilan Agama Karanganyar.
Terhadap putusan itu, kliennya menerima dan berusaha membayarkan biaya mut'ah dengan cara berhutang dan meminta bantuan kepada keluarga dan teman-temannya.
Hasilnya, uang senilai Rp 178 juta terkumpul setelah satu setengah bulan dikumpulkan kliennya.
"Kemarin ada sekitar 13 karung berisi uang koin seribuan. Kata klien saya uang itu dikumpulkan dari bantuan teman-temannya dan ada dari hasil berutang," kata Sutarto.
Sutarto mengatakan, uang koin sementara masih dalam penghitungan pegawai Pengadilan Agama Karanganyar.
Baca: Adrianus Kerap Aniaya Anak Tirinya yang Baru Berumur 2 Tahun
Bila selesai penghitungan, pihak Pengadilan Agama Karanganyar akan menghubunginya untuk memastikan jumlah uang mut'ah yang disetorkan.
"Nanti kami akan dikabari dari pihak pengadilan. Kalau ada kelebihan uang akan dikembalikan. Sebaliknya kalau ada kekurangan, nanti akan ditagihkan ke kami," demikian Sutarto.
Penulis : Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Gugat Cerai Istri, Suami Bayar Uang Nafkah Rp 153 Juta Pakai Koin