Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kirimkan Obat Untuk Aborsi Yang Sebabkan Cicik Tewas di Mojokerto, Bidan Ini Ditangkap di Langkat

Bidan yang bertugas di di Langkat, Sumatera Utara itu diketahui bernama Nursaadah Utami Pratiwi (25).

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kirimkan Obat Untuk Aborsi Yang Sebabkan Cicik Tewas di Mojokerto, Bidan Ini Ditangkap di Langkat
Surya/Danendra Kusumawardana
Nursaadah Utami Pratiwi (25) didampingi Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata saat press release di Mapolres Mojokerto, Jumat (24/8/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Oknum bidan yang mengirim obat penggugur kandungan melalui pos ke sepasang kekasih Dimas Sabhra Listianto (21) dan Cicik Rocmatul Hidayati akhirnya dibekuk polisi.

Bidan yang bertugas di di Langkat, Sumatera Utara itu diketahui bernama Nursaadah Utami Pratiwi (25).

Utami mengatakan, telah bertugas di Langkat sejak tahun 2015 silam dan dia mengaku merupakan tetangga sekaligus teman Dimas di Desa Cagak Agung, Cerme, Gresik.

Berdasarkan kedekatan itulah Dimas pun meminta tolong Utami untuk memberikan solusi untuk menggugurkan janin.

Perempuaan lulusan D2 Kebidanan salah satu universitas di Gresik ini mengatakan, Dimas meminta bantuan melalui sambungan telepon pada bulan Juli 2018.

"Dimas telepon saya, dia bilang ada keponakan dia lagi hamil, dia tak sebutkan namanya. Saya tanya usia kehamilan, dia bilang kurang lebih belum lima bulan," ungkap Utami sambil terisak.

Dia pun menyarankan dimas untuk melakukan aborsi dengan bantuan obat. Pengetahuannya tentang persalinan malah membuat Utami membantu perbuatan yang jelas dilarang oleh Undang-Undang maupun agama. Ia membantu Dimas membelikan obat penggugur kandungan.

Berita Rekomendasi

Menyandang status profesi bidan aktif, Utami dapat dengan mudah membeli obat tersebut di apotek yang berada di Langkat. Utami membeli 5 butir obat seharga Rp 15 ribu per butirnya.

Setelah obat itu didapat, lantas Utami mengirimkan obat tersebut melalui jasa ekspedisi dengan biaya Rp 18.000. obat terlarang itu datang 2 minggu sebelum Dimas dan Cicik melakukan aborsi.

Namun, Utami membanderol obat tersebut dengan harga yang tak sesuai kepada Dimas. Utami meminta Dimas membayar 5 butir obat itu seharga Rp 500 ribu. Dengan begitu, dia mendapatkan keuntungan sekitar Rp 400 ribu.

"Saya tahu risikonya obat itu bisa mengakibatkan kematian janin," terang Utami sambil menundukkan kepala.

Namun, di sisi lain Utami merasa ditipu oleh Dimas. Sebab, Dimas mengaku kehamilan Cicik berusia 5 bulan.

Dia tak menyangka obat berbahaya itu digunakan untuk menggugurkan kandungan yang sudah berusia 8 bulan.

"Semisal tahu usia kehamilannya sudah besar, tak akan saya kasih obat tersebut," pungkasnya.

Tapi tetap saja, keterangan tersebut tak dapat membebaskannya dari hukum. Utami terbukti membantu menyediakan obat penggugur janin ke Dimas dan Cicik.

Kini ia harus mendekam di balik jeruji besi Polres Mojokerto. Utami dikenakan pidana aborsi dan penyalahgunaan obat berbahaya. (Danendra Kusumawardana)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Bidan di Sumatera Bantu Sepasang Kekasih di Mojokerto untuk Aborsi Dibekuk Polisi,

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas