Arman Minta Oknum Polisi Pengguna Sabu Dihukum Berat
Di tengah kepolisian dan BNN gencar menumpas peredaran narkoba, muncul pula oknum yang mencoreng citra Bhayangkara
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Bripka HG, oknum Provost Polsek Helvetia yang terekam menggunakan sabu dengan berpakaian dinas kini ditahan Seksi Propam Polrestabes Medan.
Kasus yang mendera HG kemudian mendapat tanggapan keras dari Deputi Pemberantasan Narkoba BNN, Irjen Arman Depari. Kata Arman, harusnya HG dijatuhi hukuman berat.
"Sebagai seorang polisi, tidak sepantasnya oknum (Bripka HG) tersebut begitu.
Polisi itukan pengayom dan pelindung masyarakat. Seharusnya, sudah dijatuhi hukuman berat saja oknumnya," kata Arman, Sabtu (25/8).
Jendral bintang dua ini mengatakan, di tengah kepolisian dan BNN gencar menumpas peredaran narkoba, muncul pula oknum yang mencoreng citra Bhayangkara.
"Kedepan, tentu perlu dilakukan pengawasan yang ketat di internal kepolisian.
Peristiwa seperti ini tidak boleh terulang lagi," ungkap Arman.
Baca: Sempat Menolak, Fariz RM Terbujuk Rayuan Bandar Narkoba yang Menawari Sabu Berharga Miring
Jika kasus ini dibiarkan, bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum akan hilang.
Maka dari itu, sudah sepatutnya ada sanksi tegas bagi mereka yang terlibat narkoba.
Senada disampaikan Arman, Kapolda Sumatera Utara, Brigjend Agus Andrianto mengaku sudah memerintahkan Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartanto menahan HG.
Kata Agus, ia tengah mendalami, apakah HG terlibat langsung dalam bisnis narkoba.
Jika dalam proses penyelidikan terbukti, maka Polda Sumatera Utara akan memberikan sanksi tegas bagi HG.
"Sekarang tim Propam sudah melakukan penindakan terhadap oknum tersebut," kata Agus.
Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol M Arifin mengatakan, diduga HG sudah lama menjadi pengguna narkoba.
Baca: Polisi Tangkap Penikam Brigadir Faisal, Pelakunya Enam Orang yang Diduga Sindikat Narkoba
Dari pemeriksaan awal, urine HG positif mengandung zat methampetamine (sabu).
"Untuk saat ini, yang bersangkutan dalam penanganan Propam.
Oknum tersebut mengaku tidak tahu siapa yang merekam dirinya," kata Arifin.
Berdasarkan informasi di lapangan, HG menggunakan narkoba pada 18 Agustus 2018 di rumah temannya bernama Cakro yang berada di Jalan Kawat IV, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.
Setelah video HG viral, Unit Reskrim Polsek Helevtia kemudian mengamankan oknum Provost itu di rumah Jalan Setia, Pulo Brayan pada Kamis (23/8) malam. (cr9)