Dua Bidang Tanah Senilai Rp 16 M Milik Terpidana Korupsi Mantan Wali Kota Madiun Tak Laku Dilelang
KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Madiun, melelang dua bidang tanah senilai Rp 16 miliar milik terpidana korupsi Bambang Irianto
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun, melelang dua bidang tanah senilai Rp 16 miliar milik terpidana korupsi mantan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto.
Namun hingga batas penutupan lelang, 14 Agustus 2018, dua aset milik Bambang Irianto belum ada yang menawar.
"Hingga batas penutupan lelang 14 Agustus, tak satupun yang mengajukan penawaran. Padahal pengumuman lelang sudah sejak pertengahan Juli 2018," ujar Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun, Adi Wibowo, Senin (27/8/2018).
Dua aset milik terpidana korupsi Bambang Irianto berupa sebidang tanah dan bangunan di Jalan Sikatan, Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo seluas 4002 meter persegi.
Tanah beserta bangunan itu dilelang dengan harga penawaran minimal sebesar Rp 9.979.654.000.
Sedangkan aset kedua, berupa dua bidang tanah di Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun dengan luas masing-masing 493 meter persegi dan 2769 meter persegi.
Dua bidang tanah ini dilelang dengan harga penawaran minimal sebesar Rp 6.201.356.000.
Baca: Bupati Bandung Barat Nonaktif Abubakar Terima Setoran Rp 860 Juta dari Para Kepala Dinas
"Jadi total aset yang dilelang sekitar Rp 16 miliar," katanya.
Sejak diumumkan hingga batas penutupan lelang, hanya ada beberapa orang yang menanyakan harga aset tersebut. Namun tidak ada satupun orang yang mengajukan penawaran.
Padahal, KPKNL Madiun sudah mengumumkan pelelangan aset terpidana korupsi, Bambang Irianto secara online, dan juga melalui media cetak.
Menurutnya, belum adanya orang yang menawar dua aset tersebut karena harga aset cukup tinggi. Namun ia memastikan harga yang ditawarkan itu sudah sesuai perhitungan tim appraisal dari KPK.
"Kalau soal tanah kan terkadang cocok-cocokan, tidak bisa langsung laku," jelasnya.
Dijelaskan Adi, proses lelang aset menggunakan metode closed bidding dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang. Lelang ini melalui internet atau e-auction.
Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.
Setelah lelang dua aset ini ditutup, pihaknya akan melaporkan hasil penawaran lelang ini kepada KPK.
Lelang dua aset Bambang Irianto itu bisa dibuka lagi ketika ada permintaan dari KPK.
Baca: Kronologis Kebakaran Dua Toko di Cirebon yang Menewaskan Adik Pemilik Toko Obat
Adi menjelaskan harga dua aset tersebut bisa saja diturunkan setelah enam bulan dari masa penilaian.
Adi mengatakan, karena tidak laku, dua aset milik Bambang Irianto itu, kini dikembalikan ke KPK selaku pihak yang mengajukan lelang.
Selanjutnya, apabila KPK ingin melelang kembali, maka akan dilakukan pengajuan kembali ke KPKNL Madiun.
Ia menambahkan, dari sejumlah aset yang disita KPK dari Bambang Irianto di Kota Madiun, tidak semuanya dilelang untuk dirampas menjadi milik negara.
"Hanya dua aset saja yang diajukan KPK untuk dilelang," tutur Adi.
Mantan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Tipikor Surabaya, Jawa Timur.
Bambang dinyatakan terbukti bersalah melakukan gratifikasi dan pencucian uang.
Putusan ini lebih ringan tiga tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Jaksa KPK menuntut Bambang sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. (Surya/Rbp)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Dilelang KPK, Aset Penting Milik Mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto Malah Tidak Laku