Pemko Banda Aceh Dinilai Kecolongan Menyusul Banyak Karaoke dan Salon Tanpa Izin
Hanya beberapa yang berstatus franchise atau waralaba pusat yang legal, sementara sebagian besar lainnya tak berizin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Serambi Indonesia Eddy Fitriady
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Irwansyah ST menyatakan, pemkot Banda Aceh kecolongan menyusul adanya tempat usaha hiburan seperti karaoke dan rumah kecantikan (salon) di Banda Aceh yang tidak memiliki izin.
Ini diungkapkannya kepada Serambinews.com, Minggu (26/8/2018).
Dikatakan, informasi itu mengemuka dalam rapat kerja antara Komisi A DPRK Banda Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Banda Aceh, 16 Agustus lalu.
Dari rapat tersebut, katanya, diketahui bahwa selama ini usaha karaoke di Banda Aceh tidak memiliki izin sama sekali.
Sedangkan salon, hanya beberapa yang berstatus franchise atau waralaba pusat yang legal, sementara sebagian besar lainnya tak berizin.
Irwansyah menilai Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh ‘kecolongan’ dalam hal perizinan dan penertiban usaha-usaha tersebut.
Baca: Seorang Anggota Polisi di Aceh Utara Tewas Dibunuh, Polisi Ungkap Sosok Pelaku
“Kenapa karaoke dan salon itu bisa beroperasi tanpa izin? Bahkan ada yang sudah lama beroperasi di Banda Aceh. Artinya Pemko sudah kecolongan selama ini,” ujarnya.
Hal itu menurut Irwansyah, terjadi karena selama ini Banda Aceh belum memiliki regulasi yang mengatur tentang syarat dan mekanisme usaha hiburan tersebut. Untuk itu, lanjutnya, dibutuhkan segera Peraturan Wali Kota (Perwal) atau qanun yang memperjelas status dari tempat usaha itu.
Saat ini, lanjutnya, DPRK Banda Aceh sedang membahas rancangan qanun tentang ketertiban dan ketenteraman umum, termasuk pengelolaan tempat hiburan di Banda Aceh.
“Kami berharap masukan masyarakat untuk kesempurnaan peraturan daerah tersebut,” kata Irwansyah.
Sementara Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, M Hidayat mengaku akan memanggil terlebih dulu usaha yang bergerak tanpa izin tersebut.
“Sesuai SOP, kami akan panggil pemilik terlebih dahulu untuk mengurus izin, buat pernyataan, dan apabila tidak diindahkan baru kami segel,” ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.