Ada Dugaan Oknum Hakim PN Medan Diciduk KPK Terkait Suap Putusan
Tidak ada seorang pun dari pihak KPK yang memberikan tanggapan usai memboyong Marsudin Nainggolan, Tamin Sukardi, panitera dan pihak swasta
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Alija Magribi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sejumlah terduga OTT KPK mulai meninggalkan gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, tampak terdakwa Tamin Sukardi keluar gedung Pukul 17.03 WIB.
Tamin Sukardi diboyong KPK menggunakan mobil Avanza silver dari pintu depan gedung dan diterbangkan ke Jakarta.
Pukul 17.55 WIB kemudian, Marsudin Nainggolan yang mengenakan topi selaku ketua Pengadilan Negeri Medan beranjak meninggalkan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dari pintu depan menggunakan Honda Freed Putih BK 1823 GS.
Kemudian tampak pula empat orang mengenakan masker keluar dari pintu belakang Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sekira Pukul 18.10 WIB menggunakan Mobil Avanza hitam.
Dari empat orang tersebut, diduga beberapa diantaranya adalah panitera pengganti dan pihak swasta yang disebut-sebut sebagai pihak pemberi suap di tubuh lembaga kehakiman tersebut.
Baca: Muslim Jaya Bantah Ada Aliran Dana Suap PLTU Riau ke Munaslub Partai Golkar
Tidak ada seorang pun dari pihak KPK yang memberikan tanggapan usai memboyong Marsudin Nainggolan, Tamin Sukardi, panitera dan pihak swasta.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian menerangkan bahwa Kejati hanya memfasilitasi 10 Anggota KPK melakukan pemeriksaan.
"Iya kita hanya memfasilitasi KPK menyelidiki 6 Pegawai Negeri dan 2 Orang swasta kemudian terdakwa Tamin Sukardi. Mereka (KPK) telah berkoordinasi sekira pukul 09.00 WIB pagi tadi" ujar Sumanggar Siagian kepada Tribun Medan, Selasa (28/8/2018).
Sumanggar Siagian juga membuka fakta baru bahwa pemeriksaan yang dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ada kaitannya dengan terdakwa Tamin Sukardi yang divonis Senin (27/8/2018) WIB kemarin.
Baca: Diduga Terkait Kasus OTT Hakim, Tamin Sukardi Datangi Kejati Sumut
Tamin Sukardi (74) sebelumnya merupakan terdakwa dalam sidang korupsi lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2. Dia divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim PN Medan.
"Iya memang pemeriksaan KPK disini disinyalir ada kaitannya dalam kasus Tamin Sukardi ini, cuman saya gak bisa menerangkan teknis karena ini domain KPK," ujarnya sekira pukul 15.40 WIB.
Hingga berita diturunkan sekira pukul 18.40 WIB, sejumlah terduga OTT KPK lainnya masih dalam pemeriksaan dan ditunggu awak media. (cr15/tribun-medan.com)