Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Tanggapan Ketua MUI Soal Maraknya Aliran Keagamaan yang Masuk di NTT

Jika ada masyarakat yang diajak untuk mengikuti aliran keagamaan atau aliran kepercayaan lainnya, maka harus ditolak secara baik-baik

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ini Tanggapan Ketua MUI Soal Maraknya Aliran Keagamaan yang Masuk di NTT
POS KUPANG/DOK
Abdul Kadir Makarim, Ketua MUI NTT 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) NTT, Abdul Kadir Makarim angkat bicara terkait maraknya aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang masuk di wilayah Provinsi NTT.

Ia mengatakan masyarakat harus menggunakan pendekatan persuasif dalam menghadapi para pengurus dan pengikut aliran tersebut.

"Karena yang mengikuti aliran yang bisa dikatakan sesat dan menyesatkan ini, hanya segelintir orang saja," kata  Abdul dalam rapat koordinasi pengawasan aliran kepercayaan masyarakat (Pakem) di Aula Lopo Sasando, Kantor Kejati NTT, Jalan Polisi Militer, Kota Kupang, Selasa (28/8/2018).

Ia mencontohkan di Lembata hanya dua orang saja, dan mereka adalah pasangan suami istri.

Abdul mengatakan, ketika melihat kondisi seperti yang terjadi di Kabupaten Lembata, masyarakat tidak perlu melakukan tindakan represif yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat sekitar.

Baca: Dua Kali Gempa Berkekuatan 6,2 dan 5,8 SR Goyang Kupang NTT

"Masa hanya dua orang, mereka suami istri apa kita harus rebut, kan tidak boleh. Kita harus memberikan pembinaan kepada mereka agar mereka dapat kembali kepada jalan yang benar. Dan banyak yang sudah kembali terutama mereka yang mengikuti aliran syiah," ungkap Abdul.

Abdul mengatakan, pembinaan kepada para pengukut yang teridentifikasi mengikuti aliran keagamaan tertentu perlu dilakukan supaya para pengikut yang tadinya banyak, sehingga semakin hari para pengikut semakin berkurang.

BERITA TERKAIT

" Dan kita harapkan suatu saat, semua pengikutnya sudah tidak ada lagi. Dan mereka tidak akan melakukan aktifitas keagamaannya lagi," tegas Abdul.

Abdul mengatakan, jika ada masyarakat yang diajak untuk mengikuti aliran keagamaan atau aliran kepercayaan lainnya, maka harus ditolak secara baik-baik dan tidak perlu melakukan tindakan bentrok yang mengakibatkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

" Misalnya aliran Syiah yang di Bonipoi. Dulu kita tidak izinkan mereka sholat, sekarang kita izinkan mereka salat, tapi tidak diizinkan untuk membawakan kotbah. Jadi kita biarkan saja. Nanti juga pelan-pelan mereka kembali kepada jalan yang benar," ungkap Abdul.

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas