Jadi Tersangka Korupsi Uang Rp 2,45 Miliar, Kadinkes Gresik Mendadak Sakit
Akibat korupsi yang dilakukan tersangka negara mengalami sebesar Rp 2,451 miliar
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Malang Sugiyono
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Gresik dr Nurul Dholam dijadikan tersangka dugaan korupsi dana kapitasi atau dana jasa pelayanan kesehatan Puskesmas.
Kajari Gresik Pandoe Pramoekartika menjelaskan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, penyidik Pidana Khusus telah menetapkan tersangka terhadap Kepala Dinas Kesehatan Gresik dr Nurul Dholam atas dugaan korupsi dana kapitasi pada anggaran 2016-2017.
Anggaran 2016 dana Kapitasi yang dikucurkan oleh BPJS Kesehatan Cabang Gresik sebanyak Rp 45 Miliar dan pada 2017 sebanyak Rp 47 Miliar.
Dana sebesar itu dikirim ke rekening Puskesmas - puskesmas. Kemudian dana sebesar itu diperuntukan kegiatan pelayanan sebesar 60 persen dan 40 persen untuk operasional.
"Kemudian yang 60 persen dari masing-masing Puskesmas ini dipotong oleh oknum Dinkes kemudian disetorkan ke rekening pribadi Kadinkes. Pemotongan itu seolah-olah tidak ada pemotongan, sebab diambilkan dari dana jaspel," jelas Pandoe, Selasa (28/8/2018).
Baca: Bawaslu Minta KPU Patuhi Putusan Soal Mantan Napi Korupsi
Dari penetapan tersangka itu, pihak Kejari Gresik telah menghitung kerugian negara sebesar Rp 2,451 miliar.
Ketika akan dipanggil sebagai saksi, Kadinkes Gresik dr Nurul Dholam, tiba-tiba mengaku sakit jantung, sehingga tim penyidik Pidsus Kejari Gresik mendatangi RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik untuk memastikan kondisi kesehatan dr Nurul Dholam.
"Setelah dilakukan pengecekan di RS Ibnu Sina ternyata tidak sakit," ujar Pandoe.
Setelah ditetapkan tersangka, dr Nurul Dholam akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan.
"Kalau kemarin masih dipanggil sebagai saksi, besok kita layangkan surat pemanggilan sebagai tersangka," katanya.
Namun, Kadinkes dr Nurul Dholam, ketika di RSUD Ibnu Sina enggan memberikan keterangan meski sejumlah wartawan telah menunggunya di rumah sakit.
Awalnya Tim penyidik Pidana Khusus Kejari Gresik menggeledah kantor Dinkes dan rumah pribadi dr Nurul Dholam di Jl Raya Sukomulyo Kecamatan Manyar pada Senin (6/8/2018).
Dari penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa buku tabungan dan hardisk komputer.