Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda DIY Minta Maaf terkait Foto Tiga Anggota Polisi di Atas Bangkai Hiu Tutul

Dua orang dalam posisi berdiri, sementara satu lagi dalam posisi jongkok tepat di bagian kepala ikan hiu tutul sambil mengacungkan jempol.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polda DIY Minta Maaf terkait Foto Tiga Anggota Polisi di Atas Bangkai Hiu Tutul
Tribun Jogja/Hasan Sakri Ghozali
Anggota tim SAR berusaha mengevakuasi bangkai hiu paus Rhincodon Typus) atau biasa disebut hiu tutul yang terdampar di pantai Parangkusumo, Bantul, DI Yogyakarta, Senin (27/8/2018). Ikan dengan panjang sekitar empat meter dan berat 1,5 ton yang meruapaakn hewan dilindungi tersebut diperkirakan terdampar karena sakit dan lepas dari kelompoknya. TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI 

Hal ini dilakukan supaya bangkai tidak hanyut ke tengah laut.

Warga dan wisatawan penasaran untuk melihat ikan hiu yang terdampar.

Mereka sesekali terlihat berselfie dan berswafoto.

Bangkai Hiu Dikubur
Setelah lebih kurang 12 jam terdampar di daratan, hiu paus (Rhincodon Typus) yang terdampar di tepian Pantai Parangkusumo, Bantul akhirnya dikubur.

Proses penguburan dilakukan pada Senin (27/8/2018) petang dengan alat berat jenis backhoe.

Penguburan dilakukan dengan cara membuat lubang di pasir pantai sedalam sekitar 3 meter menggunakan backhoe.

Bangkai hiu paus kemudian dimasukkan dalam lubang dengan cara didorong dengan alat berat.

Berita Rekomendasi

Setelah itu, bekas lubang berisi bangkai kemudian ditutup kembali dengan pasir pantai.

Proses penguburan berlangsung nyaris tanpa kendala dengan durasi yang cukup singkat.

Baca: Polrestabes Surabaya Selidiki Kasus Bripda Agis Dicakar Peserta Aksi #2019GantiPresiden

Dimulai sekitar pukul 17.00 setelah backhoe tiba, pukul 18.00 proses penguburan sudah selesai.

Proses penguburan dikerumuni warga yang penasaran dan ingin mengabadikan momen melalui foto.

Penguburan bangkai hiu paus menurut Kepala Seksi Pendayagunaan Laut Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK) DIY, Suwarto dilakukan agar bangkai hiu paus tidak dimanfaatkan pihak tak berkepentingan.

Misalnya, warga yang mungkin ingin memanfaatkan daging dan organ tertentu dari hiu paus.

"Hiu paus ini masuk kategori hewan dilindungi, sesuai aturan jika dalam keadaan mati, bangkai tidak bisa dimanfaatkan selain untuk keperluan penelitian. Oleh sebab itu kita berupaya agar bangkai segera dievakuasi. Kita putuskan menguburnya karena paling memungkinkan untuk dilakukan," kata Suwarto.

Bangkai Hiu Tutul_2
Anggota tim SAR berusaha mengevakuasi bangkai hiu paus Rhincodon Typus) atau biasa disebut hiu tutul yang terdampar di pantai Parangkusumo, Bantul, DI Yogyakarta, Senin (27/8/2018). Ikan dengan panjang sekitar empat meter dan berat 1,5 ton yang meruapaakn hewan dilindungi tersebut diperkirakan terdampar karena sakit dan lepas dari kelompoknya. TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI
Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas