Begini Nasib Sepasang Kekasih yang Pembuang Bayi Hasil Hubungan Luar Nikah
Pihak PPA Polres telah menerima pelimpahkan berkas yang sebelumnya ditangani Polsek Binjai Utara.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Dedy Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, BINJAI - Penyidik Unit Reskrim Polsek Binjai Utara melimpahkan berkas perkara beserta kedua tersangka pembuangan bayi di halaman Pesantren Dar Fatimah, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Cengkeh Turi, Binjai Utara, kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Binjai, Rabu (29/8/2018).
Kasat Reskrim Polres Binjai, Hendro Sutarno mengatakan, kedua tersangka disangkakan dengan Undang-Undang Lex Specialis tentang penelantaran anak.
Pihak PPA Polres telah menerima pelimpahkan berkas yang sebelumnya ditangani Polsek Binjai Utara.
Seandainya kedua tersangka Fauziah (21) warga Jalan HAH Hasan, Kelurahan Limau Sundai, Binjai Barat dan Dwi Ibnu Fajar (25) warga Jalan Tani Asli, Desa Tanjunggusta, Sunggal, Deliserdang dinikahkan tidak akan memberhentikan proses pidananya.
"Aksi pembuangan bayi tersebut merupakan tindak pidana. Kalau berhenti nanti yang ribut Dinas Sosial dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Menikah tidak menutup pidana," jelas AKP Hendro Sutarno.
Informasi dihimpun dari pihak kepolisian, kedua tersangka yang melahirkan bayi berjenis kelamin perempuan cantik ini akan dinikahkan.
Amatan di gedung Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai, Fauziah dan Ibnu Fajar tampak diperiksa oleh penyidik Unit PPA Polres Binjai.
Mengingat kondisi mental keduanya, khususnya Fauziah yang masih lemah sejumlah wartawan tidak dapat melakukan wawancara langsung terhadap keduanya.
Hendro menjelaskan, keduanya akan ditahan oleh penyidik.
Sesuai Lex Spesialis keduanya dikenakan ancaman kurungan penjara terhadap 5 tahun penjara.
Terkaut motif, menurut Kasat, aksi pembuangan bayi dilakukan keduanya atas inisiatif dari mereka.
Hendro menduga, tindakan pembuangan bayi tersebut berangkat dari inisiatif kesepakan dari keduanya.
"Karena malu. Prediksi saya, karena enggak nikah-nikah, sampai sudah mengandung si perempuan. Makanya istilahnya, karena malu makanya dibuang," pungkasnya.