Dokter yang Melayani Wanita yang Ingin Aborsi Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara
Sedangkan terdakwa Mia dituntut hukuman pidana kurungan penjara selama dua tahun penjara
Penulis: Welly Hadinata
Editor: Eko Sutriyanto
Berdasarkan berkas tuntutan jaksa, terdakwa dr Wim Ghazali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan aborsi.
Sesuai dengan perumusan didalam dakwaan Pasal kedua 77A Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 53 ayat 1.
Perbuatan terdakwa bermula pada hari Selasa Desember 2017 pukul 18.00 bertempat di ruang praktek dr Wim Ghazali di Yayasan Dr. Muhammad Ali Lantai 2 di Jalan Sudirman No. 102 Palembang, mencoba melakukan kejahatan dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 ayat dua.
Pada saat itu datang Nurmiyati alias Mia (penuntutan dilakukan terpisah) sebagai pasien
Terdakwa saat itu Nurmiyati alias Mia mengatakan kepada terdakwa bahwa ia telah hamil dan ingin menggugurkan kandungannya, dan terdakwa pun menyanggupi permintaannya untuk menggugurkan kandungannya dengan tarif sebesar Rp.2.300.000.
Kemudian setelah bersepakat, lalu terdakwa meminta Nurmiyati untuk berbaring di tempat tidur pasien lalu memeriksa kondisi kesehatan Nurmiyati berupa pengecekan kondisi tensi darah/tekanan darah, kondisi jantung dan paru-paru, juga riwayat penyakit.
Namun Nurmiyati Alias Mia menyatakan dirinya tidak ada penyakit jantung dan maag hanya ada penyakit keputihan saja, lalu terdakwa juga memeriksa kondisi kandungan, dan mengatakan bahwa saat itu kandungan Nurmiyati berusia kurang lebih 1 (satu) bulan dan dapat digugurkan dengan cara diberi suntikan, dan Nurmiyati pun tidak berkeberatan atas tindakan tersebut.
Kemudian Terdakwa memberikan vitamin Neurotonic melalui suntikan kepada Nurmiyati sebanyak 2 (dua) kali yaitu di bagian pantat sebelah kiri dan sebelah kanan, selain itu terdakwa juga memberikan obat yang akan dimakan oleh Nurmiyati.
Obat itu adalah obat merk Cytosol Misoprostol yang dimasukkan ke dalam capsul obat warna hijau putih sebanyak 9 (sembilan) butir yang dimakan pada pukul 20.00 sebanyak 3 (tiga) butir capsul, dan keesokan harinya pada pukul 07.00 sebanyak 3 (tiga) butir capsul dan siang harinya sebanyak 3 (tiga) butir capsul dengan maksud agar dosisnya menjadi tinggi, obat merk Formuno sebanyak 3 (tiga) butir capsul dan obat merk Dasabion sebanyak 3 (tiga) butir capsul yang dimakan 1 (satu) jam setelah makan obat Cytosol Misoprostol masing-masing 1 (satu) butir capsul.
Pada saat itu terdakwa mengatakan bahwa dengan suntikan dan obat-obatan yang diberikan kepada Nurmiyati akan mengeluarkan gumpalan darah atau janin melalui alat kelamin namun jika sampai keesokan harinya belum ada gumpalan darah yang keluar maka Terdakwa meminta agar Nurmiyati harus datang kembali ke tempat praktek terdakwa.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2017, setelah semua obat yang diberikan oleh terdakwa dimakan oleh Nurmiyati namun tidak ada gumpalan darah yang keluar.
Kemudian sekitar pukul 17.30, Nurmiyati kembali datang ke tempat praktek terdakwa, dan saat itu Nurmiyati mengatakan bahwa ia telah memakan semua obat yang diberikan kepadanya sesuai dengan petunjuk terdakwa namun darah yang keluar hanya sedikit.
Lalu terdakwa meminta Nurmiyati untuk berbaring di tempat tidur pasien dan memeriksa kembali kondisi kandungan Nurmiyati dengan cara meraba perut atau kandungan Nurmiyati kemudian mengatakan bahwa janin Nurmiyati masih ada.
Lalu terdakwa akan menyuntikkan kembali vitamin Neurotonic, namun sebelumnya terdakwa meminta Nurmiyati untuk buang air kecil, tiba-tiba datang anggota kepolisian dari Polda Sumsel yang langsung mengamankan terdakwa dan Nurmiyati yang sedang berusaha menggugurkan kandungan. (Welly Hadinata)