Dokter yang Melayani Wanita yang Ingin Aborsi Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara
Sedangkan terdakwa Mia dituntut hukuman pidana kurungan penjara selama dua tahun penjara
Penulis: Welly Hadinata
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Sripoku.com, Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Raut muka dengan ekspresi yang tersenyum dan sedikit pasrah, dokter Wim Ghazali (72), terdakwa kasus aborsi, menyatakan menerima putusan vonis dari majelis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Kamis (30/8/2018).
Dr Wim dinyatakan terbukti bersalah dan divonis dengan hukuman pidana kurungan penjara selama empat tahun.
Majelis hakim juga menyatakan untuk mencabut izin praktek dokter Wim.
"Ya saya terima pak hakim," ujar dr Wim dengan anggukan kepalanya kepada majelis hakim.
Begitu juga dengan sidang selanjutnya dengan terdakwa Murniyati alias Mia, pasien aborsi dokter Wim.
Terdakwa Mia divonis hukuman pidana yakni kurungan penjara satu tahun delapan bulan.
Terdakwa Mia yang juga dengan ekspresi tersenyum, menyatakan menerima atas putusan vonis majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Yohanes SH.
Baca: Keluarga Histeris Tak Terima Hardian Terdakwa Pembunuh Cika Divonis 13 Tahun Penjara
Putusan vonis yang diterima kedua terdakwa, lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purnama Sofyan SH MH.
Untuk terdakwa Dokter Wim dituntut hukuman pidana enam tahun penjara, sedangkan terdakwa Mia dituntut hukuman pidana kurungan penjara selama dua tahun penjara.
Atas putusan majelis hakim, JPU Purnama Sofyan SH MH juga menyatakan menerima.
Rizal Adi Susanto SH dan Awam Aliyudin SH selaku penasehat hukum kedua terdakwa mengatakan, putusan majelis hakim diterima kedua kliennya dikarenakan memang perbuatan kedua terdakwa memang terbukti yang telah diakui kedua terdakwa.
"Kami sepakat dengan majelis hakim dan klien kami menerima putusan vonis. Mengenai dicabutnya izin praktek, memang klien kami mau pensiun," ujar Rizal.