Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Histeris Tak Terima Hardian Terdakwa Pembunuh Cika Divonis 13 Tahun Penjara

Sejumlah keluarga terdakwa Hardian, sontak berteriak histeris di ruang sidang begitu mendengarkan putusan vonis majelis hakim yang dianggap tak adil.

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Keluarga Histeris Tak Terima Hardian Terdakwa Pembunuh Cika Divonis 13 Tahun Penjara
Net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Sejumlah keluarga terdakwa Hardian, sontak berteriak histeris di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, Selasa (28/8/2018) begitu mendengarkan putusan vonis majelis hakim yang dianggap tak adil.

Pihak keluarga terdakwa, tak terima atas putusan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Sunggul Simanjuntak SH.

Dalam putusan majelis hakim, terdakwa Hardian divonis dengan hukuman pidana kurungan penjara selama 13 tahun.

Tampak sejumlah pihak keluarga berteriak meminta keadilan kepada majelis hakim.

"Ini tidak adil Pak Hakim," teriak salah satu pihak keluarga di dalam ruang sidang.

Petugas keamanan dan jaksa Kejari Palembang pun langsung mengamankan situasi, guna menghindari hal-hal yang tak diinginkan terjadi.

Majelis hakim pun menutup sidang dan menerima upaya hukum yang akan dilakukan penasihat hukum terdakwa.

Berita Rekomendasi

Sementara terdakwa Hardian, tampak pasrah dengan kondisi melihat pihak keluarganya yang tak menerima putusan majelis hakim.

Baca: Para Pengungsi Heran Dedi Mulyadi Tak Menolak Ditawari Menginap di Tempat Pengungsian

Terdakwa Hardian merupakan pelaku kasus pembunuhan terhadap Aldi alias Badik alias Cika Salon di Maskrebet Sukarami Palembang.

Wawan SH selaku penasehat hukum terdakwa langsung menyatakan banding dan keberatan atas putusan terhadap klienya dianggap keliru.

"Selama persidangan kita menghadirkan 14 saksi yang menyatakan klien kami saat kejadian berada di dekat rumahnya sedang makan dan tidak berada di lokasi kejadian atau TKP. Tapi ternyata itu tidak dipertimbangkan hakim. Jelas kita akan melakukan upaya banding karena tidak puas dengan putusan ini," ujar Wawan.

Putusan majelis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romi Pasolani SH yang menuntut terdakwa Hardian dengan hukuman pidana selama 15 tahun penjara.

Berdasarkan berkas dakwaan jaksa, bertempat di Salon Kiki kawasan Maskrebet di Jalan Dahlan HY Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, korban Cika Salon ditemukan tewas dengan kondisi kepala berdarah.

Dijelaskan dalam berkas jaksa, berawal terdakwa bersama teman-temannya menonton orgen tunggal di daerah Talang Betutu.

Baca: Mobil Ormas Kepemudaan Dirusak ketika Melintas di Jalur Puncak Bogor

Kemudian terdakwa pergi ke salon Kiki yang dijaga Cika untuk potong rambut.

Sesampainya di Salon Kiki ternyata masih ramai orang yang hendak memotong rambut sehingga terdakwa menunggu.

Kemudian setelah tinggal satu orang lagi yang hendak memotong rambut, korban Aldi Alias Badik Alias Cika meminta terdakwa untuk membeli ayam goreng sambil menyerahkan uang sebesar Rp 10.000.

Selanjutnya terdakwa pergi dengan berjalan kaki pergi membeli ayam goreng dan kembali lagi menyerahkan ayam tersebut kepada korban Cika.

Setelah selesai makan ayam, selanjutnya terdakwa hendak memotong rambut, lalu korban Cika merapatkan pintu salon yang berbentuk rolling door hingga tersisa sekitar satu jengkal.

Kemudian korban mendekati terdakwa yang sedang duduk di kursi salon lalu tangannya hendak memegang dada terdakwa namun ditepis oleh terdakwa.

Selanjutnya korban berusaha memegang kemaluan terdakwa namun kembali ditepis terdakwa.

Setelah itu korban menarik terdakwa masuk ke dalam sebuah kamar di salon tersebut namun terdakwa berontak dan lari ke arah depan hendak keluar.

Tetapi korban berhasil memegang terdakwa dan memeluknya dari belakang sambil berusaha menarik terdakwa kembali ke dalam kamar.

Lalu terdakwa kembali berontak sambil mendorong terdakwa, dan saat itulah terdakwa melihat ada sebuah tabung gas ukuran 3 kilogram yang kemudian diambil oleh terdakwa.

Kemudian pada saat korban Cika hendak mendekati terdakwa, sehingga terdakwa memukul kepala korban Cika dengan menggunakan tabung gas dan korban terjatuh. (bew)

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas